Ketua DPRD Kota Malang Dorong Edukasi Komprehensif Terkait Isu LGBT, Nilai Pendekatan Konfrontatif Bukan Solusi
MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan tidak sependapat dengan pendekatan yang mengedepankan upaya “memerangi” LGBT menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan isu LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Menurut Amithya, penanganan isu LGBT sebaiknya lebih mengutamakan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat dibandingkan pendekatan yang bersifat konfrontatif. Ia menilai pemahaman yang utuh menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ia mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lengkap mengenai LGBT, mulai dari pengertian, dampak, hingga berbagai konsekuensi yang mungkin timbul di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar sebagai dasar dalam menyikapi isu tersebut.
Amithya juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Malang menyusun program edukasi yang terstruktur dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk hingga tingkat kelurahan dan lingkungan terkecil.
Menurutnya, imbauan semata tidak cukup untuk membangun pemahaman publik. Diperlukan skema edukasi yang jelas, terukur, dan disusun bersama berbagai pihak agar penyampaian informasi dapat diterima secara efektif oleh masyarakat.
Sebagai orang tua sekaligus pemangku kebijakan, Amithya menegaskan bahwa yang paling penting adalah memastikan masyarakat memperoleh pengetahuan yang utuh dan benar mengenai isu LGBT, termasuk aspek kesehatan yang selama ini telah banyak dibahas oleh berbagai kalangan.
Saat ditanya mengenai pandangannya terhadap pendekatan “memerangi” LGBT, Amithya menjawab singkat, “Ya kalau saya, tidak setuju. Gitu saja sih.”
Pernyataan tersebut menambah ragam pandangan yang berkembang di ruang publik mengenai pendekatan terbaik dalam menyikapi isu LGBT. Sejumlah pihak menilai edukasi dan peningkatan literasi masyarakat dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemahaman publik, sementara kebijakan pemerintah tetap menjadi bagian dari upaya penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perdebatan mengenai isu ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring implementasi berbagai kebijakan pemerintah serta munculnya beragam pandangan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.
