DSN MUI Dorong Zakat Perusahaan Jadi Kredit Pajak, Solusi Hindari Beban Ganda dan Perkuat Ekonomi Syariah Nasional
JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong pemerintah agar zakat perusahaan dapat diakui sebagai kredit pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. Usulan tersebut dinilai mampu menghilangkan beban ganda yang selama ini dihadapi pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat perusahaan sebagai pengurang penghasilan bruto sebelum perhitungan pajak dilakukan. Akibatnya, perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak penuh setelah menunaikan zakat, sehingga manfaat fiskal yang diterima dinilai belum optimal.
Menurutnya, perubahan skema menjadi kredit pajak akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi insentif bagi dunia usaha untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat pengesahan pemerintah. Kebijakan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban zakat secara resmi.
Potensi zakat nasional dinilai sangat besar. Berbagai kajian memperkirakan potensi penghimpunan zakat di Indonesia mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun. Namun hingga saat ini realisasi penghimpunan zakat baru mencapai sekitar Rp41 triliun, sehingga masih terdapat ruang yang sangat besar untuk dioptimalkan melalui kebijakan fiskal yang lebih mendukung.
Cholil Nafis menilai zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi nasional selain pajak dan penerimaan negara lainnya. Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah memberikan insentif perpajakan terhadap donasi maupun kontribusi sosial sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha secara lebih luas.
Dorongan tersebut semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mempertegas pemisahan perlakuan zakat perusahaan dan zakat karyawan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto badan usaha, sedangkan zakat karyawan menjadi pengurang pajak individu melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pemerintah juga menetapkan bahwa nilai zakat yang dikurangkan dari penghasilan bruto harus sesuai dengan ketentuan syariat serta tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan. Aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat tata kelola zakat nasional.
Apabila usulan menjadikan zakat sebagai kredit pajak dapat diwujudkan, dunia usaha akan memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajiban agama tanpa harus menghadapi beban fiskal ganda. Di sisi lain, penghimpunan zakat nasional berpotensi meningkat secara signifikan sehingga mampu memperluas program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ke depan, implementasi kebijakan tersebut memerlukan dukungan regulasi yang komprehensif, sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, serta pengawasan yang transparan agar dana zakat benar-benar tersalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekonomi syariah sekaligus mendukung pembangunan nasional yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
