Juli 16, 2026

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

0
IMG-20260715-WA0024

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan mampu menekan biaya operasional, meningkatkan produktivitas nelayan, sekaligus menjaga stabilitas sektor perikanan tangkap nasional.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

Airlangga menjelaskan, selama ini nelayan pemilik kapal berukuran 30–200 GT menggunakan BBM non-subsidi dengan harga sekitar Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan harga khusus Rp15.000 per liter agar nelayan skala menengah memperoleh biaya operasional yang lebih ringan sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan optimal.

Pemerintah menghitung harga produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter antara harga produksi dan harga khusus akan ditanggung melalui skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM dengan skema harga khusus sebanyak 400.000 ton yang akan dialokasikan selama enam bulan ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pihaknya akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan di lapangan.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya energi dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

“Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Pemerintah berharap biaya operasional yang lebih rendah akan meningkatkan daya saing industri perikanan nasional, menjaga pasokan ikan di pasar domestik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga hasil tangkapan di tengah dinamika harga energi global yang masih berfluktuasi.

Dalam implementasinya, pemerintah akan memperkuat sistem distribusi serta pengawasan agar BBM harga khusus benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun penyelewengan distribusi BBM sehingga manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal oleh sektor perikanan tangkap.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan, serta menjaga keberlanjutan usaha para nelayan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *