DJKI Pastikan Tenun Ikat Ende Penuhi Standar Indikasi Geografis, Penguatan MPIG dan Pemasaran Digital Jadi Prioritas
ENDE – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang menjadi acuan kualitas produk. Kepastian tersebut diperoleh melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026).
Kegiatan monitoring melibatkan Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Bappeda Kabupaten Ende, Dinas Perdagangan Kabupaten Ende, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ende. Tim melakukan peninjauan langsung terhadap kelompok penenun yang menggunakan pewarna alami maupun pewarna sintetis untuk memastikan seluruh proses produksi tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Djoko Soemarno, menegaskan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian penting dalam menjaga mutu, keaslian, dan reputasi produk Indikasi Geografis di pasar nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil evaluasi, proses produksi Tenun Ikat Ende masih sesuai dengan karakteristik yang tercantum dalam Dokumen Deskripsi sehingga kualitas produk tetap terjaga.
Meski demikian, DJKI menilai masih terdapat sejumlah aspek kelembagaan yang perlu diperkuat agar manfaat pelindungan Indikasi Geografis dapat dirasakan secara maksimal oleh para perajin. Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi pelaksanaan rapat anggota secara berkala, distribusi kartu anggota MPIG, penggunaan logo Indikasi Geografis dan MPIG pada setiap produk, serta penguatan strategi pemasaran berbasis digital.
Monitoring juga menemukan potensi besar dalam pengembangan Tenun Ikat Ende. Kelompok penenun yang menggunakan pewarna alami dinilai berhasil mempertahankan teknik tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Sementara itu, kelompok penenun dengan pewarna sintetis telah mengembangkan wisata edukasi menenun yang melibatkan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.
Di sisi lain, sejumlah tantangan masih dihadapi para pelaku usaha tenun, di antaranya keterbatasan modal, belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran, serta belum konsistennya penggunaan logo Indikasi Geografis pada produk yang dipasarkan kepada konsumen.
Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Noni Ngadalopa, mengapresiasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan DJKI. Menurutnya, berbagai rekomendasi yang diberikan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Ende berkomitmen memperkuat sinergi bersama MPIG, instansi pembina, serta para penenun melalui penguatan kelembagaan, perluasan akses pemasaran, hingga pengembangan wisata edukasi berbasis tenun sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Melalui kegiatan monitoring ini, DJKI berharap pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya menjaga keaslian dan kualitas Tenun Ikat Ende, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan para penenun melalui penguatan kelembagaan, perluasan pasar, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi budaya lokal. Ke depan, Tenun Ikat Ende diharapkan semakin dikenal sebagai salah satu warisan budaya unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu bersaing di pasar global.
