Kemandirian Farmasi Nasional Terhambat Impor 90–95 Persen Bahan Baku Obat, DPR Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
SEMARANG – Komisi VI DPR RI menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku obat yang masih mencapai sekitar 90 hingga 95 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya mewujudkan kemandirian farmasi nasional sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke industri farmasi BUMN di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (10/7/2026). Kunjungan dilakukan untuk meninjau tata kelola industri farmasi sekaligus membahas strategi pengembangan industri bahan baku obat di dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR RI Arif Rachman mengatakan Indonesia saat ini baru mampu memproduksi sekitar 5 hingga 10 persen dari total kebutuhan bahan baku obat nasional.
“Ini sangat memprihatinkan karena kita memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi sebagian besar bahan baku obat masih bergantung pada impor,” ujar Arif Rachman.
Menurutnya, tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor membuat industri farmasi nasional rentan terhadap fluktuasi harga, gangguan rantai pasok global, serta dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi ketersediaan obat di dalam negeri.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VI DPR RI juga membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat industri farmasi nasional, mulai dari percepatan hilirisasi bahan baku obat, penyempurnaan regulasi, pemberian insentif investasi, hingga penguatan riset dan inovasi berbasis sumber daya alam Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, BUMN, dunia usaha, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi guna membangun ekosistem industri farmasi yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Akbar S. Harahap menilai penguatan industri bahan baku obat menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan ketahanan sektor kesehatan nasional.
Ia mendorong kolaborasi yang lebih erat antara BUMN dan sektor swasta untuk mengembangkan industri bahan baku farmasi dalam negeri sehingga ketergantungan terhadap impor dapat terus ditekan.
Komisi VI DPR RI juga menilai pengembangan industri farmasi nasional memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten, termasuk penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi tata kelola industri, serta pemberian insentif bagi investor yang mengembangkan produksi bahan baku obat di Indonesia.
Dengan memperkuat kapasitas industri farmasi dari hulu hingga hilir, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kemandirian kesehatan nasional, menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasokan bahan baku dari luar negeri.
