Presiden Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT, Perkuat Sektor Perikanan Nasional
BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas Pimpinan yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Rapat yang dihadiri sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, membahas berbagai langkah pemerintah dalam memperkuat ekonomi maritim melalui dukungan terhadap pelaku usaha perikanan, khususnya terkait ketersediaan dan keterjangkauan bahan bakar.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30–200 GT. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema tersebut dirancang agar bantuan kepada nelayan tetap
