Juli 16, 2026

Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar Terungkap, Polda Jambi Bongkar Jaringan Siber Internasional Libatkan WN Bulgaria

0
IMG-20260715-WA0028

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Kasus yang melibatkan jaringan kejahatan siber internasional ini menyeret tiga tersangka yang telah diamankan, sementara dua warga negara (WN) Bulgaria ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima laporan polisi pada 2 April 2026. Aksi pembobolan diketahui terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, ketika dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap hanya dalam hitungan jam.

Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Jambi. Sebanyak 6.609 nasabah terdampak dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi menjelaskan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung, serta AA (35), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut penyidik, DD berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi otak utama kejahatan tersebut.

Dua warga negara Bulgaria yang kini masuk dalam daftar buronan adalah Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov. Keduanya diduga mengendalikan seluruh operasi dari wilayah Jakarta Utara sebelum akhirnya melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyidikan, DD merekrut TAS untuk mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang. Selanjutnya, AA bertugas membantu proses administrasi, verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC), serta mendata seluruh rekening dan akun kripto yang berhasil dibuat.

Selama periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, jaringan tersebut berhasil merekrut sedikitnya 45 pengemudi online sebagai pemilik identitas rekening.

Dari proses tersebut terkumpul sebanyak 45 rekening bank dan 90 akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku asal Bulgaria sebagai sarana menampung dan mencuci dana hasil kejahatan.

Sekitar satu minggu sebelum aksi dilakukan, DD mengaku mendapat informasi dari salah satu pelaku utama bahwa akan terjadi “serangan” terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, kedua WN Bulgaria kembali menghubungi DD dan mengonfirmasi bahwa operasi berjalan sukses.

Dana hasil pembobolan kemudian langsung dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah dompet digital di luar negeri hanya dalam waktu singkat. Modus tersebut membuat proses pelacakan menjadi jauh lebih rumit karena memanfaatkan teknologi blockchain yang bersifat lintas negara.

Meski demikian, penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa hasil digital forensik, dokumen elektronik, perangkat digital, hingga data transaksi keuangan yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung. Polda Jambi bekerja sama dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum untuk memburu dua pelaku utama yang masih berada dalam daftar pencarian orang sekaligus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Jambi sebelumnya memastikan seluruh dana nasabah yang terdampak akan dipulihkan menggunakan laba Bank Jambi tahun buku 2025 yang mencapai sekitar Rp330 miliar.

Dari total kerugian yang dialami, sekitar Rp16 miliar telah berhasil dilacak dan saat ini masih dalam proses pemulihan.

Di sisi lain, Bank Indonesia masih memberlakukan penghentian sementara layanan mobile banking dan ATM Bank Jambi hingga proses audit keamanan sistem selesai dilakukan. Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada lagi celah keamanan maupun malware yang masih tertanam dalam sistem perbankan.

Manajemen Bank Jambi juga terus melakukan penguatan sistem keamanan digital, pembaruan infrastruktur teknologi informasi, serta peningkatan standar perlindungan data nasabah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus pembobolan Bank Jambi menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan siber terhadap industri perbankan semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Penguatan sistem keamanan digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi antara perbankan, regulator, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *