KKP Tetapkan SKKNI Pengembangbiakan Karang Hias, Perkuat SDM Kelautan Kompeten untuk Wujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sektor kelautan dengan menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengembangbiakan Karang Hias. Standar nasional tersebut menjadi tonggak penting dalam mencetak tenaga kerja profesional, tersertifikasi, dan berdaya saing guna mendukung transformasi ekonomi biru Indonesia yang berkelanjutan.
Penetapan SKKNI tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 152 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi bagi pelaku usaha pengembangbiakan karang hias di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, KKP menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut dilakukan oleh SDM yang memiliki kemampuan teknis, memahami prinsip konservasi, serta mampu menjalankan praktik budidaya secara profesional dan bertanggung jawab.
Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia dengan luas terumbu karang mencapai lebih dari 2,5 juta hektare yang mencakup 83 genera dan 569 spesies karang keras, atau sekitar 70 persen dari total spesies karang dunia. Potensi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan karang hias terbesar sekaligus memiliki peluang ekonomi yang sangat besar.
Namun demikian, besarnya potensi tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengancam kelestarian ekosistem laut. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, menegaskan bahwa pengembangbiakan karang hias bukan hanya kegiatan ekonomi, tetapi juga amanah ekologis yang membutuhkan SDM profesional dan berintegritas.
Menurutnya, SDM yang kompeten menjadi faktor utama dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dengan pelestarian sumber daya laut Indonesia.
Penyusunan SKKNI Bidang Pengembangbiakan Karang Hias telah melalui proses panjang sejak awal tahun 2025. Tahapan dimulai dari pra-konvensi, pembahasan teknis, hingga konvensi nasional yang berlangsung pada 3–4 November 2025 di Auditorium Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
Konvensi tersebut diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, lembaga riset, pelaku industri, hingga praktisi karang hias.
Hasilnya, SKKNI memuat 35 unit kompetensi yang mencakup seluruh aspek pengembangbiakan karang hias, mulai dari perencanaan lokasi, teknik budidaya in-situ dan ex-situ, pemeliharaan, restocking, hingga penilaian manfaat ekologis.
Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan, Abdullah Qiqi Asmara, mengatakan SKKNI menjadi instrumen penting dalam membangun SDM unggul yang mampu memenuhi kebutuhan industri sekaligus menghadapi tantangan perkembangan teknologi di masa depan.
Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM KP, Anastasia Rita Tisiana Dwi Kuswardani, menjelaskan bahwa dokumen SKKNI akan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyusun kurikulum berbasis kompetensi, sekaligus menjadi standar bagi lembaga sertifikasi profesi dalam melaksanakan uji kompetensi nasional.
Sebagai bentuk penguatan implementasi, BPPSDM KP juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia, World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, serta Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pengembangan riset terapan, peningkatan kapasitas SDM, pendampingan teknis masyarakat pesisir, serta penguatan praktik usaha pengembangbiakan karang hias yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penetapan SKKNI Pengembangbiakan Karang Hias juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman nasional dalam penyusunan standar kompetensi kerja sektor kelautan.
Ke depan, BPPSDM KP akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, serta pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir di berbagai daerah.
Dengan hadirnya standar kompetensi nasional ini, Indonesia diharapkan mampu melahirkan SDM kelautan yang profesional, meningkatkan daya saing industri karang hias nasional di pasar global, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut sebagai aset strategis bangsa dalam mewujudkan ekonomi biru yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
