Juli 17, 2026

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 6.818 Liter BBM Ilegal di Sungai Batanghari, Dua Tersangka Diamankan

0
IMG-20260713-WA0138

MUARO JAMBI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 6.818 liter di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB melalui operasi gabungan Baharkam Polri bersama Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jambi.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NH dan FP. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa sekitar 6.818 liter BBM, satu unit mobil tangki, serta satu unit tugboat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tanpa dokumen resmi.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasubdit Gakkum AKBP Febriandy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayah perairan Sungai Batanghari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah tugboat yang diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

“Hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi sehingga dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Febriandy.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM yang diamankan diduga akan diperjualbelikan kepada sektor industri maupun masyarakat dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.

Praktik distribusi BBM ilegal dinilai berpotensi merugikan negara, mengganggu tata niaga energi, serta menghambat penyaluran BBM yang seharusnya diterima oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ditpolairud Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *