Viral Pembunuhan Tapir di Mesuji, Polisi Tangkap Empat Pemburu dan Buru Dua Pelaku Lain
MESUJI – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan dan pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus), satwa langka yang dilindungi undang-undang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari setelah video pembunuhan dan pemotongan tapir viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, aparat kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan daging tapir, sebilah golok, dan satu pucuk tombak yang diduga digunakan dalam aksi perburuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi. Namun, aparat menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tersebut.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menjelaskan bahwa tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini menghadapi ancaman serius akibat perburuan liar dan penyusutan habitat alami di Pulau Sumatera.
Sebelum ditemukan mati, tapir tersebut sempat terekam warga melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Kemunculannya menjadi perhatian masyarakat karena diduga keluar dari habitatnya sebelum akhirnya diburu dan dibunuh.
Peristiwa itu memicu reaksi luas di media sosial serta meningkatkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan satwa liar yang dilindungi.
Para pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Edukasi mengenai keberadaan satwa dilindungi serta pentingnya menjaga habitatnya dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
