BNPT: Radikalisasi Anak di Ruang Digital Bisa Terjadi dalam 3–5 Bulan, Game Online Jadi Media Rekrutmen
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman radikalisasi di ruang digital yang kini semakin masif. Melalui Cross-Regional Event on Online Targeting of Children by Armed and Criminal Groups, Indonesia bersama berbagai negara memperkuat kerja sama internasional untuk mencegah eksploitasi dan perekrutan anak oleh kelompok teroris maupun kelompok kriminal melalui platform digital.
Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono mengatakan ancaman terorisme saat ini terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Jika sebelumnya kelompok teroris mengandalkan media cetak seperti selebaran dan majalah sebagai sarana propaganda, kini penyebaran paham radikal lebih banyak dilakukan melalui media sosial, aplikasi digital, hingga game online.
Menurut Eddy Hartono, pola pergerakan kelompok teroris juga telah berubah dari sistem komando terpusat menjadi jaringan yang lebih fleksibel dengan model sel-sel kecil maupun pelaku tunggal (lone wolf). Kondisi tersebut membuat proses penyebaran paham ekstremisme semakin sulit dideteksi.
Data BNPT bersama Densus 88 Antiteror Polri menunjukkan bahwa proses radikalisasi melalui ruang digital kini dapat berlangsung hanya dalam waktu tiga hingga lima bulan. Waktu tersebut jauh lebih singkat dibandingkan metode konvensional yang sebelumnya dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
BNPT mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran propaganda kelompok ekstremis. Salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan media sosial dan game online sebagai sarana membangun komunikasi, memengaruhi pola pikir, hingga melakukan perekrutan.
Beberapa waktu lalu, aparat penegak hukum juga berhasil mengungkap jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diduga melakukan proses radikalisasi terhadap ratusan anak melalui media sosial dan permainan daring. Temuan tersebut menjadi peringatan bahwa ruang digital harus mendapat perhatian serius dalam upaya pencegahan terorisme.
Dalam menghadapi ancaman tersebut, Indonesia terus mengacu pada Strategi Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai penanggulangan terorisme yang mencakup empat pilar utama, yaitu mengatasi faktor penyebab terorisme, mencegah dan memerangi terorisme, memperkuat kapasitas negara, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum.
BNPT juga mengimplementasikan strategi nasional pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan melalui tujuh pilar, mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, penguatan kemitraan, hingga kerja sama internasional.
Sebagai bagian dari langkah preventif, BNPT membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi yang bertugas memantau perkembangan platform digital, mengidentifikasi konten bermuatan radikal, serta menyusun langkah mitigasi agar ruang digital tetap aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
BNPT menegaskan bahwa perlindungan generasi muda di era digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dunia pendidikan, perusahaan teknologi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah penyebaran paham radikal di dunia maya. Melalui kerja sama lintas negara dan strategi berbasis bukti, Indonesia berharap mampu membangun ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.
