April 27, 2026

Warisan Pemikiran KH Maimun Zubair: Fiqih Kebangsaan sebagai Pilar Moral Bernegara

0
1777101568579-1

VIRAL POST — Di tengah dinamika kebangsaan yang terus bergerak, pemikiran ulama kharismatik KH Maimun Zubair kembali menjadi rujukan penting dalam merawat harmoni antara agama dan negara. Sosok yang akrab disapa Mbah Moen ini dikenal luas melalui gagasan Fiqih Kebangsaan, sebuah pendekatan yang menempatkan cinta tanah air sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam.

Konsep tersebut menegaskan bahwa isu-isu kebangsaan tidak dapat dipisahkan dari kajian keagamaan. Dalam perspektif ini, menjaga keutuhan negara dan membela kepentingan rakyat bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual.

Mbah Moen membagi hukum dalam syariat Islam ke dalam dua kategori utama. Pertama, hukum yang bersifat mutlak dan tidak berubah, seperti kewajiban ibadah dan larangan terhadap perbuatan haram. Kedua, hukum yang bersifat kontekstual, yang kewenangannya diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, dikenal konsep Siyasah asy-Syar’iyyah atau kebijakan publik berbasis nilai-nilai syariat. Artinya, negara memiliki ruang untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa harus kehilangan pijakan moral dan prinsip keagamaan.

Pandangan ini menempatkan negara bukan sebagai entitas kaku dengan satu bentuk baku, melainkan sebagai wadah dinamis yang terus berupaya menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi seluruh warga.
Pemikiran Mbah Moen dinilai relevan dalam konteks Indonesia sebagai negara majemuk. Dengan pendekatan yang inklusif, ia menekankan bahwa nilai-nilai Islam dapat berjalan seiring dengan prinsip kebangsaan tanpa harus saling menegasikan.

Sejumlah kalangan menilai, warisan intelektual tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara identitas keagamaan dan komitmen kebangsaan, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Dalam lanskap kebangsaan hari ini, gagasan Fiqih Kebangsaan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga rujukan strategis dalam merumuskan arah kehidupan bernegara yang damai, inklusif, dan berkeadaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *