April 27, 2026

Anggota DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus Kritik e-KTP: “15 Tahun, Triliunan Rupiah, Rakyat Masih Diminta Fotokopi”

0
1777100634055


VIRAL POST — Kritik tajam disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/4/2026). Ia menyoroti belum optimalnya pemanfaatan e-KTP meski program tersebut telah berjalan lebih dari satu dekade.

Dalam forum itu, Deddy bahkan membandingkan sistem identitas Indonesia dengan Malaysia melalui kartu MyKad. Menurutnya, Indonesia tertinggal dalam implementasi, bukan teknologi.
“Kita harus jujur, urusan ini kita lebih tertinggal. Sudah 15 tahun, tapi belum selesai,” tegasnya.
Padahal, e-KTP di Indonesia telah dilengkapi chip dan data biometrik sejak 2011. Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap diminta melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen lain untuk mengakses layanan publik.

Deddy menilai persoalan utama terletak pada tidak terintegrasinya data antar lembaga. Berbagai institusi mulai dari perbankan, pemilu, hingga layanan sosial ,masih mengelola basis data masing-masing, sehingga memicu duplikasi anggaran dan inefisiensi sistem.
“Kalau datanya sudah ada, kenapa rakyat masih diminta fotokopi? Ini masalah sistem,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dampak nyata di lapangan, terutama bagi warga yang kehilangan dokumen identitas. Banyak kasus menunjukkan masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar hanya karena tidak memiliki dokumen fisik, meskipun datanya seharusnya telah tersimpan secara digital.

Selain itu, isu kebocoran data juga menjadi perhatian. Menurutnya, belum ada mekanisme tanggung jawab yang jelas ketika data masyarakat tersebar dan disalahgunakan.
Sebagai solusi, Deddy mendorong integrasi data nasional di bawah satu sistem terpadu dengan koordinasi Kemendagri, serta optimalisasi fungsi chip e-KTP untuk seluruh layanan publik.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji revisi UU Administrasi Kependudukan, termasuk percepatan digitalisasi identitas dan penerapan Single Identity Number (NIK tunggal) agar dapat digunakan lintas sektor.
Perdebatan ini kembali menyoroti satu hal yang dirasakan langsung oleh masyarakat:
teknologi sudah ada, anggaran sudah besar ,namun manfaatnya belum sepenuhnya hadir di kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *