Rizkan Al Mubarrok : Polemik Pembongkaran TPS Kota Jambi Harus Dijawab dengan Transparansi, Bukan Spekulasi
JAMBI – Polemik pembongkaran sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Jambi terus menjadi perhatian publik. Isu tersebut tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan pengelolaan sampah, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, akuntabilitas aset daerah, dan keterbukaan informasi publik.
Perhatian terhadap persoalan ini menguat setelah LBH Makalam menyampaikan desakan agar DPRD Kota Jambi menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Jambi mengenai dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban kebijakan pembongkaran TPS.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya yang juga Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa polemik ini perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika sebuah kebijakan pemerintah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, media, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, maka respons yang paling tepat adalah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, proses administrasi, serta pertimbangan yang melandasi kebijakan tersebut,” ujar Rizkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap pelayanan publik maupun aset daerah perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan kepada masyarakat.
Rizkan menilai bahwa penjelasan yang komprehensif akan membantu mengurangi spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Semakin cepat dan lengkap pemerintah memberikan penjelasan, semakin kecil ruang bagi munculnya asumsi yang tidak berdasar. Transparansi bukan kelemahan, melainkan kekuatan dalam pemerintahan yang demokratis.”
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi konstitusional dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan mengenai suatu kebijakan, mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem pemerintahan perlu dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan.
“Pengawasan bukanlah bentuk konfrontasi. Pengawasan adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan akuntabel.”
Sebagai organisasi profesi wartawan, AWNI Sumatera Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara independen dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Rizkan menambahkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan lingkungan yang bersih, tetapi juga kepastian bahwa setiap kebijakan publik disusun berdasarkan aturan yang berlaku dan dapat dijelaskan secara terbuka.
“Rakyat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan yang berdampak pada kepentingan mereka. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.”
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah menyampaikan bahwa penataan TPS dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kebersihan kota dan pembenahan sistem pengelolaan sampah. AWNI Sumatera Raya memandang penjelasan tersebut penting untuk terus dilengkapi dengan informasi dan dokumen yang relevan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Menutup pernyataannya, Rizkan menegaskan bahwa pers memiliki peran sebagai pilar demokrasi yang mengawal kepentingan publik.
“Pers tidak bertugas menghakimi, tetapi memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat disampaikan secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang dipercaya masyarakat.”
