DPR RI Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Ini Daftar Lengkapnya
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian proses seleksi yang berlangsung sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. DPR menegaskan bahwa pemilihan anggota KIP dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengedepankan prinsip profesionalitas guna memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Komisi Informasi Pusat.
Ia menjelaskan bahwa Presiden melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 mengajukan 21 nama calon anggota KIP kepada DPR RI. Namun, dua calon, yakni Arya Sandiyudha dan Sari Wardani, mengundurkan diri sehingga proses uji kelayakan diikuti oleh 19 peserta.
Komisi I DPR kemudian melaksanakan fit and proper test secara terbuka pada 24–25 Juni 2026. Seluruh peserta memaparkan visi, misi, program kerja, serta menjawab berbagai pertanyaan dari anggota dewan terkait integritas, independensi, kapasitas, pengalaman, dan komitmen terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I menggelar rapat internal untuk menentukan tujuh anggota terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan Komisi I.
Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh peserta rapat paripurna yang dihadiri 293 anggota DPR dari total 579 anggota, sehingga memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang disetujui DPR RI terdiri atas:
- Handoko Agung Saputro
- Hafidhah
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Joemarthine Chandra
- Rini Purwandari
Selain itu, DPR RI juga menyetujui tiga nama sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Selanjutnya, hasil persetujuan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebelum dilakukan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan bahwa tugas utama Komisi Informasi Pusat bukan sekadar memperbanyak publikasi pemerintah, melainkan menghilangkan berbagai hambatan yang masih menghalangi masyarakat memperoleh informasi publik secara terbuka.
Menurutnya, keberadaan KIP merupakan instrumen penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Karena itu, komisioner yang baru diharapkan mampu menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional, independen, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan telah disahkannya tujuh anggota baru tersebut, Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkuat penyelesaian sengketa informasi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta mendorong budaya pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.
