OJK Optimalkan SLIK untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas data debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit bagi sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026). Acara tersebut dihadiri jajaran Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Optimalisasi SLIK menghadirkan dua perubahan utama. Pertama, percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh PUJK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Sebelumnya, pembaruan data debitur dapat memerlukan waktu hingga satu bulan sehingga sering menghambat masyarakat saat kembali mengajukan kredit.
Kedua, OJK menerapkan threshold atau ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional, relevan, dan mendukung proses analisis kredit secara lebih efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara tepat sasaran.
Menurutnya, ketersediaan informasi debitur yang lebih cepat, akurat, dan mutakhir akan membantu lembaga jasa keuangan dalam mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Optimalisasi SLIK juga memiliki empat tujuan utama, yaitu mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan sektor produktif, mempercepat pembaruan data kredit, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat keterlambatan perubahan status kredit yang telah lunas, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan pembaruan data maksimal tiga hari kerja, masyarakat yang telah melunasi kewajiban kreditnya tidak lagi harus menunggu lama ketika mengajukan pembiayaan baru. Sementara itu, kebijakan threshold Rp1 juta diperkirakan berdampak terhadap sekitar 18 juta debitur yang memiliki kredit bernilai di bawah angka tersebut.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga koperasi simpan pinjam. Sistem ini melayani rata-rata sekitar 31 juta permintaan informasi debitur setiap bulan, menjadikannya salah satu infrastruktur digital paling penting dalam mendukung aktivitas pembiayaan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus mendukung realisasi Program 3 Juta Rumah.
Ke depan, optimalisasi SLIK diharapkan mampu memperkuat ekosistem kredit nasional yang lebih transparan, akurat, dan terpercaya. Dengan sistem pelaporan yang semakin cepat dan berkualitas, akses pembiayaan bagi masyarakat, UMKM, serta sektor produktif diharapkan semakin luas sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.
