Juli 13, 2026

RUU Daerah Kepulauan Resmi Disetujui DPR dan DPD RI, Target Rampung Maksimal Tiga Masa Sidang

0
IMG-20260630-WA0041

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi memasuki tahap pembahasan bersama setelah DPR RI, DPD RI, dan pemerintah menyepakati pembentukan panitia kerja dalam rapat kerja tripartit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis menuju lahirnya payung hukum yang selama ini dinantikan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.

Seluruh delapan fraksi di DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU Daerah Kepulauan hingga menjadi undang-undang. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi daerah-daerah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, serta tingginya biaya pelayanan publik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menjelaskan bahwa RUU tersebut sebelumnya telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026. Kini, pembahasan memasuki tahap penyusunan substansi bersama pemerintah dan DPD RI.

Menurut Mercy, lahirnya RUU Daerah Kepulauan merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat kepulauan yang selama bertahun-tahun menginginkan kebijakan pembangunan yang lebih adil dan proporsional. Banyak daerah kepulauan memiliki wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratan, namun belum memperoleh dukungan fiskal maupun pembangunan yang seimbang.

DPD RI sebagai pengusul utama regulasi tersebut menyambut positif dimulainya pembahasan bersama. Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai dukungan seluruh fraksi DPR dan pemerintah menunjukkan adanya komitmen nasional untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan.

Ia berharap pembahasan dapat diselesaikan paling lambat dalam tiga masa sidang, bahkan bila memungkinkan dipercepat menjadi dua masa sidang mengingat urgensi regulasi tersebut bagi jutaan masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa semangat utama RUU ini adalah menghadirkan keadilan pembangunan. Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga kebijakan nasional dinilai harus lebih mencerminkan karakter geografis tersebut.

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah pada prinsipnya mendukung pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Namun, pemerintah menekankan pentingnya harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma hukum.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi tonggak baru dalam pembangunan nasional dengan menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, mulai dari penguatan kapasitas fiskal daerah, pemerataan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarpulau, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi maritim.

Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, regulasi ini diyakini akan menjadi dasar hukum penting dalam memperkuat pemerataan pembangunan nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Indonesia secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *