Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara
VIRAL POST — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum dan penertiban pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam acara tersebut, pemerintah menyerahkan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858 atau sekitar Rp11,42 triliun.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.
Selain itu, terdapat pula pendapatan negara dari penyetoran pajak periode Januari–Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta penerimaan PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga melaporkan capaian signifikan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare, serta lahan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI penertiban ini, Satgas PKH turut menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 30.543,4 hektare kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk selanjutnya dikelola melalui lembaga investasi negara Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset negara sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Sumber: Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden