Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank di Jakarta, Terancam Hukuman Maksimal

0
1775505685134-1

VIRAL POST – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37). Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (6/4/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru. Mereka diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Mohamad Ilham Pradipta.

Dalam persidangan, Oditur Militer Andri Wijaya

menyampaikan bahwa timnya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan atau pasal berlapis guna memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum.

“Dakwaan gabungan kami gunakan agar para terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum,” ujar Andri dalam sidang pembacaan dakwaan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam surat dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa militer juga menyiapkan sejumlah pasal alternatif terkait tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, penganiayaan berat, hingga dugaan tindakan menyembunyikan jenazah korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan juga akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Oditur militer menyebut sedikitnya 17 saksi akan dihadirkan, yang terdiri dari pihak kepolisian serta warga sipil yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Persidangan Terbuka untuk Publik

Pengadilan Militer menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung terbuka dan transparan. Keluarga korban maupun masyarakat diperbolehkan mengikuti jalannya sidang guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan aparat militer dalam dugaan tindak pidana berat terhadap warga sipil. Banyak pihak menilai pengungkapan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengungkapan rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya korban. Proses pembuktian di pengadilan akan menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus yang mengguncang perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *