Juni 25, 2026

Rizkan Al Mubarrok Desak APH Bongkar Akar Konflik Koperasi Fajar Pagi: Jangan Hanya Fokus pada Sawit, Ungkap Status Lahan dan Sejarah Penguasaannya

0
IMG-20260425-WA0012

Muaro Jambi – Temuan penyidik Polres Muaro Jambi bersama pihak Dinas Kehutanan yang menyebut objek perkara dugaan pencurian atau penggelapan hasil sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, berada dalam kawasan hutan, dinilai membuka babak baru yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa hasil panen.

Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya yang juga Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan semata, melainkan harus mengusut secara menyeluruh akar persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut.

Menurut Rizkan, fakta yang terungkap saat pengecekan lokasi oleh penyidik bersama Dinas Kehutanan justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar dan mendasar mengenai status lahan, sejarah penguasaan, legalitas pengelolaan, serta pihak-pihak yang selama ini memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

“Kalau benar berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengecekan lapangan bahwa objek perkara berada dalam kawasan hutan, maka negara tidak boleh hanya bertanya siapa yang memanen sawit. Negara juga wajib menjelaskan bagaimana kawasan itu bisa dikelola selama puluhan tahun, siapa yang membuka, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan mengapa persoalan ini baru mencuat setelah muncul konflik,” kata Rizkan.

Konflik yang Lebih Besar dari Sekadar Panen Sawit

Rizkan menilai publik tidak boleh diarahkan hanya pada perdebatan mengenai siapa yang memanen buah sawit. Menurutnya, pertanyaan paling mendasar justru terletak pada siapa yang memiliki dasar hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.

Selama ini, kata dia, masyarakat mengetahui keberadaan Koperasi Fajar Pagi yang telah beroperasi selama kurang lebih dua dekade . Dalam rentang waktu tersebut, aktivitas perkebunan berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh berbagai pihak.
Karena itu, apabila kini muncul fakta bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan, maka persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai hasil panen, tetapi juga menyangkut tata kelola lahan dan kepastian hukum yang selama ini berjalan.

“Konflik ini berpotensi menjadi simpul antara persoalan pidana, agraria, kehutanan, dan perlindungan masyarakat. Oleh sebab itu penanganannya tidak boleh parsial. Negara harus membuka seluruh fakta agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Tujuh Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab

Menurut Rizkan, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara transparan oleh pihak terkait.
Pertama, berapa luas sebenarnya lahan yang masuk kawasan hutan dan berapa luas yang berada di luar kawasan tersebut.
Kedua, sejak kapan kebun sawit itu dibuka dan ditanam.
Ketiga, siapa pihak yang pertama kali mengelola kawasan tersebut.
Keempat, bagaimana status pengelolaan yang berlangsung selama sekitar 20 tahun.
Kelima, apa dasar hukum pihak yang saat ini menguasai atau memanen hasil kebun.
Keenam, apakah pernah ada tindakan penertiban atau keberatan resmi selama perkebunan tersebut beroperasi.
Ketujuh, apakah terdapat pembiaran administratif yang menyebabkan konflik terus berkembang hingga menjadi perkara hukum.

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang mengambil buah sawit di lapangan.

Negara Harus Hadir Memberikan Kepastian

Rizkan menegaskan bahwa AWNI tidak berada pada posisi membela Koperasi Fajar Pagi maupun pihak yang dikenal sebagai Tim 12. Namun sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap transparansi dan keadilan, AWNI meminta agar seluruh proses berjalan secara terbuka dan profesional.
“AWNI tidak menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi kami meminta seluruh fakta dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat permukaan konflik, sementara akar masalahnya tidak pernah disentuh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa besarnya nilai ekonomi lahan yang diperkirakan mencapai ratusan hektare tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi independensi penegakan hukum.
“Semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi. Hukum harus berdiri di atas fakta dan keadilan, bukan di atas kepentingan. Negara wajib hadir memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh ketidakjelasan status hukum yang berlangsung bertahun-tahun,” katanya.

Ujian Besar Penegakan Hukum

Kasus yang bermula dari laporan dugaan pencurian atau penggelapan hasil sawit tersebut kini berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh isu yang lebih luas, mulai dari status kawasan hutan, penguasaan lahan, legalitas pengelolaan, hingga perlindungan hak masyarakat.
Bagi Rizkan, perkara ini bukan hanya menjadi ujian bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi ujian bagi negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil dan transparan.

“Publik menunggu keberanian aparat untuk mengungkap seluruh fakta. Kebenaran hukum harus dimulai dari status lahan dan sejarah penguasaannya, bukan hanya dari siapa yang memanen hasil kebun. Jika akar persoalan dibuka, maka keadilan akan lebih mudah ditemukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *