AWNI Jambi Tagih Komitmen Polda Jambi Tuntaskan Kasus Koperasi Fajar Pagi, Soroti Dugaan Pemanenan Sawit yang Terus Berlangsung
JAMBI – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan pencurian dan/atau penggelapan hasil panen kelapa sawit milik Koperasi Fajar Pagi, Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi. Desakan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi menggelar perkara atas laporan yang telah berjalan cukup lama.
AWNI Jambi menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang menyangkut hak ekonomi anggota koperasi. Menurut organisasi tersebut, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. Namun, ia berharap komitmen yang disampaikan saat gelar perkara dapat diwujudkan melalui penyelesaian perkara secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi kami, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Apabila saat gelar perkara memang disampaikan adanya target penyelesaian, maka publik tentu berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan dengan profesional, objektif, dan berintegritas,” ujar Rizkan.
Menurut AWNI Jambi, persoalan yang menjadi perhatian publik bukan hanya proses penyidikannya, tetapi juga informasi mengenai aktivitas pemanenan kelapa sawit yang disebut masih berlangsung di lahan yang menjadi objek sengketa selama proses hukum berjalan.
Hal tersebut, menurut AWNI, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang melakukan pengelolaan, atas dasar hukum apa kegiatan tersebut dilakukan, serta bagaimana pengelolaan hasil panen selama perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Jika memang aktivitas pemanenan masih berlangsung, maka tentu masyarakat berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang melalui proses hukum. Siapa yang mengelola dan siapa yang menikmati hasil panen selama hampir dua tahun terakhir merupakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi,” kata Rizkan.
AWNI Jambi menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bentuk harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan kepastian hukum, bukan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Sebagai organisasi profesi pers, AWNI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan penanganan perkara secara independen, objektif, dan berimbang. Menurut AWNI, penegakan hukum yang profesional akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
AWNI Jambi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Organisasi tersebut berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Ditreskrimum Polda Jambi mengenai perkembangan pascagelar perkara maupun status hukum para pihak dalam laporan tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
