KKP: 52 Persen Wilayah Perikanan Indonesia Overfishing, Nelayan Didorong Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sekitar 52 persen Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Indonesia saat ini berada dalam status overfishing (overexploited) dan fully exploited. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat penangkapan ikan di sejumlah wilayah telah mencapai bahkan melampaui batas keberlanjutan, sehingga diperlukan langkah serius untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.
Fakta ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa sumber daya ikan di laut tidak akan pernah habis. Penangkapan ikan yang berlebihan, termasuk menangkap ikan berukuran kecil maupun menggunakan alat tangkap yang merusak, dapat mengganggu regenerasi populasi ikan dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Sejumlah akademisi telah mengingatkan kondisi tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan berbagai kajian, mayoritas stok ikan Indonesia telah berada pada status fully exploited atau overexploited. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah WPP 718 yang meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian timur, di mana aktivitas penangkapan ikan dinilai telah melampaui kapasitas sumber daya yang tersedia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong implementasi program Ekonomi Biru sebagai strategi pembangunan kelautan yang berkelanjutan. Program ini meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penerapan sistem penangkapan ikan berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan berkelanjutan, penguatan pengawasan wilayah pesisir, hingga pengurangan sampah plastik di laut.
Pemerintah juga menargetkan penambahan sekitar 700 ribu hektare kawasan konservasi laut pada 2026 sebagai bagian dari upaya mencapai target perlindungan 30 persen wilayah perairan Indonesia pada 2045.
Salah satu langkah yang terus didorong KKP adalah penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Sebagian besar nelayan skala kecil di Indonesia telah menggunakan alat tangkap yang lebih selektif seperti handline dan pole and line. Namun demikian, praktik penggunaan alat tangkap yang merusak seperti pukat harimau (trawl) masih menjadi perhatian karena dapat merusak habitat dasar laut serta mengancam keberlanjutan stok ikan.
KKP juga terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) agar hanya digunakan sesuai ketentuan teknis dan pada zona yang telah ditetapkan sehingga tidak merusak ekosistem maupun mengganggu aktivitas nelayan lainnya.
Selain pengawasan, pemerintah juga memberikan berbagai dukungan kepada nelayan melalui program modernisasi perikanan. Bersama United Nations Development Programme (UNDP) melalui program SeaBLUE, KKP memperkenalkan kapal listrik, cooler box bertenaga surya, serta bantuan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Program tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga kualitas hasil tangkapan.
KKP menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kelestarian sumber daya laut tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun nelayan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Dengan menerapkan praktik penangkapan yang berkelanjutan dan memilih produk perikanan yang bertanggung jawab, sumber daya laut Indonesia diharapkan tetap produktif dan mampu menopang kesejahteraan generasi mendatang.
