Panja RUU Statistik Komisi X DPR Serap Aspirasi di BPS Kalsel, Soroti Data Desil hingga Efisiensi Anggaran
BANJARBARU – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat (3/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU Statistik agar mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan data nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Lita Machfud Arifin, menyoroti persoalan klasifikasi data kesejahteraan masyarakat, khususnya perubahan status desil yang dinilai berdampak pada penerima bantuan sosial.
Menurut Lita, banyak masyarakat mengeluhkan perubahan status desil meski kondisi ekonomi mereka justru mengalami penurunan. Akibatnya, sejumlah keluarga kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia mendorong BPS menyusun mekanisme penanganan keberatan masyarakat yang lebih cepat serta memberikan pedoman yang jelas kepada jajaran di daerah agar persoalan perubahan data dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, mengusulkan penerapan survei terintegrasi sebagai langkah efisiensi anggaran. Menurutnya, sejumlah survei dengan objek yang sama dapat digabungkan sehingga biaya pelaksanaan lebih hemat tanpa mengurangi kualitas maupun akurasi data.
Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan BPS harus dibarengi dengan peningkatan sumber daya. Ia menilai masih banyak persoalan di daerah, mulai dari keterbatasan infrastruktur, sarana-prasarana, hingga dukungan anggaran yang perlu mendapat perhatian.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU Statistik yang ditargetkan selesai sebelum akhir 2026. Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat sistem statistik nasional sekaligus meningkatkan kualitas data sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Penguatan peran BPS juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menempatkan BPS sebagai pengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem statistik yang semakin kuat, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan data yang lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan nasional.
