Juli 14, 2026

DPD RI Usulkan MoU dengan BNN Perkuat P4GN di Daerah, Sestama Sambut Positif Sinergi Nasional

0
IMG-20260709-WA0089

JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memperkuat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga ke daerah. Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI Tantan Sulistyana beserta jajaran di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Usulan kerja sama disampaikan Anggota DPD RI asal Maluku, Boy Latuconsina. Menurutnya, nota kesepahaman tersebut akan menjadi landasan bagi anggota DPD RI untuk bersinergi dengan BNN saat melaksanakan kegiatan reses di daerah, mulai dari sosialisasi P4GN, pendampingan program pencegahan, hingga pelaksanaan tes urine sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Boy juga mendorong agar organisasi keagamaan diberikan peran yang lebih besar dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pencegahan berbasis komunitas.

BNN Sambut Baik Kolaborasi

Mewakili Kepala BNN RI, Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana menyampaikan apresiasi atas usulan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan DPD RI akan memperkuat implementasi P4GN melalui jaringan anggota DPD RI yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa BNN selama ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan dan elemen masyarakat. Namun, perluasan kolaborasi dinilai penting agar edukasi mengenai bahaya narkotika dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.

Ancaman Narkotika Masih Tinggi

Dalam rapat kerja tersebut, Sestama BNN memaparkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Melalui strategi War on Drugs for Humanity, BNN terus memperkuat lima pilar utama, yakni pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, transformasi digital, serta penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi.

BNN juga memaparkan berbagai capaian sepanjang tahun 2026 di bidang pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan jaringan narkotika, hingga penguatan kerja sama nasional maupun internasional.

Perkuat Pengawasan dan Rehabilitasi

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komite I DPD RI turut menyampaikan berbagai masukan, di antaranya perlunya peningkatan dukungan anggaran bagi BNN, penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan destinasi wisata, optimalisasi layanan rehabilitasi, serta peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program P4GN.

Menanggapi hal tersebut, Tantan Sulistyana menjelaskan bahwa BNN terus mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan penanganan yang tepat terhadap penyalahguna maupun pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

BNN juga terus memperkuat strategi menghadapi perubahan modus operandi jaringan narkotika yang kini mulai menyasar kawasan produktif, termasuk sektor perkebunan dan pertambangan, dengan memasarkan narkotika sebagai stimulan untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Perluas Jangkauan Pencegahan

Rapat kerja Komite I DPD RI bersama BNN menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan P4GN di seluruh Indonesia.

Melalui rencana penandatanganan nota kesepahaman tersebut, diharapkan upaya pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah melalui kolaborasi antara BNN, anggota DPD RI, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *