Juni 1, 2026

Kementan Ancam Cabut Izin PKS Nakal, 139 Pabrik Diduga Beli TBS Sawit di Bawah Harga Acuan

0
1780189071433-1


JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mempertegas komitmennya dalam melindungi kepentingan petani sawit swadaya dengan mengancam memberikan sanksi tegas kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diambil setelah hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan pemerintah menemukan adanya dugaan pelanggaran harga oleh puluhan perusahaan pengolahan sawit di berbagai daerah.


Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa sedikitnya 139 PKS teridentifikasi melakukan pembelian TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Seperti yang kami sampaikan, kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujar Sudaryono di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).


Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit nasional, khususnya pada tingkat hulu yang bersentuhan langsung dengan petani.
Sebagai tindak lanjut, Kementan segera menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sektor sawit, termasuk perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga perusahaan perkebunan milik negara.


Pemerintah menilai stabilitas harga TBS sangat penting untuk menjaga kesejahteraan petani sawit yang selama ini menjadi salah satu pilar utama industri kelapa sawit nasional.
Sudaryono menjelaskan, setelah pemerintah menyampaikan teguran dan melakukan intervensi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan harga, mulai terlihat adanya perubahan di lapangan.


Dari total 139 PKS yang teridentifikasi, sebanyak 16 perusahaan dilaporkan telah melakukan penyesuaian harga dan menaikkan pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan,” kata Sudaryono.


Meski demikian, pemerintah menilai jumlah perusahaan yang telah melakukan penyesuaian masih relatif kecil dibandingkan total PKS yang teridentifikasi.
Karena itu, Kementan memastikan pengawasan akan terus diperketat. Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja mengabaikan ketentuan harga yang telah ditetapkan.


Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil dan transparan, sekaligus memastikan petani memperoleh harga yang layak atas hasil panennya.
Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penyumbang devisa terbesar Indonesia dari sektor perkebunan.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan industri sawit harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan petani sebagai pelaku utama di tingkat produksi.
Kementan berharap seluruh PKS dapat mematuhi ketentuan harga yang berlaku sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani sawit di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *