Prabowo Tegaskan Kekayaan Bangsa Harus Kembali untuk Rakyat, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA
Viral Post — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan bangsa harus menjadi kekuatan negara yang dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penegasan tersebut disampaikan saat pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) sebagai dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pidato tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan menjadi salah satu penegasan arah besar kebijakan ekonomi pemerintah ke depan, khususnya menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki sumber daya yang sangat cukup untuk menjadi negara maju dan makmur, asalkan amanat konstitusi dijalankan secara murni dan konsisten.
“Saya ingin tegaskan hari ini, keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, kita jalankan dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur, yang adil, di mana rakyatnya menikmati kesejahteraan dan kualitas hidup yang layak,” ujar Presiden.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tengah menempatkan penguasaan dan pengelolaan sumber daya nasional sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional.
Tak hanya menyampaikan visi, Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, sebuah langkah yang disebut strategis untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki sistem pengelolaan ekspor nasional.
Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menutup celah kebocoran kekayaan negara, sekaligus memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat lebih banyak dirasakan di dalam negeri.
Pemerintah menilai bahwa selama ini masih terdapat tantangan dalam pengelolaan hasil sumber daya alam, termasuk potensi keluarnya nilai ekonomi nasional tanpa memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan rakyat.
Melalui penguatan tata kelola ekspor serta kebijakan devisa hasil ekspor, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil bumi Indonesia tidak lagi hanya menjadi angka statistik perdagangan, melainkan menjadi energi pembangunan yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat cadangan devisa, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, langkah tersebut dipandang sebagai upaya mempertegas kedaulatan ekonomi nasional. Sebab bagi pemerintah, kekayaan alam bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan aset strategis negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
