Mei 23, 2026

Komnas HAM Ingatkan Instruksi “Tembak di Tempat” Berisiko Langgar HAM, Penegakan Hukum Harus Tetap Berdasarkan Aturan

0
1779315395031-1

Viral Post – Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia apabila diterapkan secara serampangan dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangannya, Anis menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Pernyataan tersebut menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: seseorang tetap memiliki hak hukum sampai proses pembuktian dan tindakan penegakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Anis, penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara jelas melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api bukan tindakan pertama, melainkan langkah terakhir ketika situasi benar-benar mengancam keselamatan petugas atau masyarakat.

Artinya, tindakan penggunaan kekuatan mematikan memiliki batas hukum yang ketat.
Perdebatan soal “tembak di tempat” selama ini memang selalu memunculkan dua kepentingan besar yang sering berhadapan: kebutuhan menjaga keamanan publik dan kewajiban menghormati hak asasi manusia.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan aparat bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan kerap menimbulkan korban. Rasa takut terhadap aksi begal membuat sebagian publik mendukung tindakan cepat dan keras.

Namun di sisi lain, negara hukum menuntut setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum, proporsionalitas, serta akuntabilitas yang jelas.
Karena itu, istilah “tembak di tempat” sering kali disalahpahami publik. Dalam praktik hukum, bukan berarti aparat bebas menembak pelaku di lokasi kejadian tanpa prosedur, melainkan hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang memenuhi syarat penggunaan kekuatan sesuai aturan.
Prinsip dasarnya sederhana: tindakan aparat harus berdasarkan kebutuhan, ancaman nyata, dan langkah terakhir setelah pilihan lain tidak memungkinkan.

Perdebatan ini juga memperlihatkan tantangan besar aparat keamanan di lapangan. Polisi dituntut bertindak cepat melindungi masyarakat, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum.
Karena pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya soal ketegasan, melainkan juga soal menjaga keadilan.
Negara memang harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi ketegasan yang berdiri di atas aturan akan selalu lebih kuat daripada ketegasan yang lahir dari emosi sesaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *