Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Ringkus ZWD di Pondok Kebun Muaro Jambi, Satu Pelaku Lain Buron
VIRAL POST — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kumpeh Ilir kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Kumpeh Ilir dan Polres Muaro Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial ZWD (45), yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5) di RT 01, area pondok kebun milik warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika secara terselubung.
ZWD diketahui merupakan warga RT 03 Desa Sponjen, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2019.
Kapolsek Kumpeh Ilir Sunardi mengungkapkan bahwa saat diamankan, pelaku mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu yang akan digunakan sendiri.
“Pelaku mengaku berada di lokasi dengan tujuan membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi,” ujar Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika dalam skala lebih luas. Barang bukti yang disita antara lain:
50 paket narkotika jenis sabu
3 kotak penyimpanan narkoba
2 alat hisap (bong) beserta pirex
11 unit handphone Android
1 unit handphone Nokia
Uang tunai sebesar Rp1.154.000
Dari pengakuan ZWD, seluruh barang bukti tersebut disebut merupakan milik seorang pria berinisial “Rado”, warga Desa Sungai Bungur. Namun saat penggerebekan berlangsung, Rado berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa wilayah tersebut masih menjadi jalur rawan peredaran narkotika. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkoba di daerah tidak akan pernah surut. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
