Ketua AWNI Sumatera Raya: Polemik Pembongkaran TPS Kota Jambi Harus Dibuka Terang-Benderang, Transparansi Adalah Kewajiban Pemerintah
JAMBI – Polemik pembongkaran sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Jambi tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai pengelolaan sampah. Persoalan tersebut kini berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan, akuntabilitas aset daerah, dan transparansi kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Perhatian terhadap persoalan ini menguat setelah muncul desakan dari LBH Makalam agar DPRD Kota Jambi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban kebijakan tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya yang juga Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa polemik tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang terbuka, bukan melalui perdebatan opini semata.
“Ketika sebuah kebijakan pemerintah memunculkan pertanyaan dari masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun media, maka jawaban yang paling tepat bukanlah membangun narasi, melainkan membuka seluruh dasar hukum, dokumen administrasi, dan proses pengambilan keputusannya kepada publik,” ujar Rizkan.
Menurutnya, prinsip transparansi merupakan konsekuensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Setiap kebijakan yang berdampak terhadap aset daerah maupun pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, politik, dan hukum.
Ia menilai polemik yang terus berkembang justru menunjukkan adanya kebutuhan akan penjelasan resmi yang komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Semakin lama sebuah kebijakan dipertanyakan tanpa penjelasan yang utuh, semakin besar ruang bagi munculnya ketidakpercayaan publik. Karena itu, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.”
Rizkan juga menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi memiliki fungsi konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan mengenai prosedur maupun dasar hukum suatu kebijakan, mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan objektif.
“Pengawasan DPRD bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen konstitusi untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.”
Sebagai organisasi profesi wartawan, AWNI Sumatera Raya memandang bahwa polemik tersebut harus dijadikan momentum memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka.
Rizkan menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan lingkungan yang bersih, tetapi juga kepastian bahwa setiap kebijakan pemerintah disusun berdasarkan aturan yang berlaku dan dapat diuji secara terbuka.
“Rakyat berhak mengetahui alasan, prosedur, dan dasar hukum setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan negara maupun menyangkut aset yang dibiayai uang rakyat. Tidak ada pemerintahan yang dirugikan oleh transparansi. Sebaliknya, keterbukaan justru memperkuat legitimasi pemerintah.”
Ia mengajak seluruh pihak, baik Pemerintah Kota Jambi, DPRD, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun masyarakat untuk mengedepankan dialog yang berbasis data, dokumen, dan ketentuan hukum, sehingga penyelesaian polemik dapat menghasilkan kepastian serta menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah menyampaikan bahwa penataan TPS dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kebersihan kota dan pembenahan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, AWNI Sumatera Raya menilai penjelasan resmi beserta dokumen pendukung perlu terus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Menutup pernyataannya, Rizkan menegaskan bahwa AWNI Sumatera Raya akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
“Pers tidak hadir untuk menghakimi pemerintah, tetapi juga tidak boleh diam ketika muncul pertanyaan publik. Tugas kami adalah memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang dipercaya masyarakat.”
