Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial Jadi Langkah Baru Menuju Keadilan dan Inklusi Beragama
Jakarta – Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial hadir sebagai langkah baru dalam memperkuat pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia. Buku yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama dukungan Kementerian Agama ini menjadi upaya menghadirkan perspektif keagamaan yang lebih inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia.
Kehadiran buku tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya persoalan diskriminasi dan pelanggaran hak terhadap penyandang disabilitas mental psikososial, termasuk dalam akses menjalankan ibadah dan kehidupan sosial.
Buku ini secara khusus membahas kebutuhan penyandang disabilitas mental psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi berat, dan gangguan kecemasan yang selama ini belum banyak mendapatkan ruang dalam kajian fikih.
Dorong Pemahaman Keagamaan yang Lebih Inklusif
Komisioner KND sekaligus Ketua Tim Penyusun buku, Fatimah Asri Mutmainah, menjelaskan bahwa regulasi terkait perlindungan hak penyandang disabilitas sebenarnya sudah tersedia melalui berbagai aturan, namun implementasi di masyarakat masih menghadapi tantangan.
Menurutnya, pendekatan melalui tokoh agama menjadi penting karena masyarakat sering kali lebih mudah menerima pesan yang disampaikan melalui perspektif keagamaan.
Buku ini diharapkan tidak hanya menjadi referensi akademik, tetapi juga menjadi panduan praktis dalam memahami hak-hak keagamaan penyandang disabilitas mental psikososial.
Dari Panduan Ibadah hingga Advokasi Hak
Berbeda dengan kajian fikih disabilitas sebelumnya yang lebih banyak membahas aspek fisik dan sensorik, buku terbaru ini memberikan perhatian khusus terhadap kondisi mental psikososial.
Materi dalam buku tersebut menjelaskan bahwa disabilitas mental psikososial bukanlah aib maupun bentuk kekurangan moral, melainkan kondisi manusiawi yang membutuhkan dukungan, aksesibilitas, dan perlakuan setara.
Selain membahas aspek ibadah, buku ini juga mendorong lingkungan keagamaan seperti masjid, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat agar lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.
Takmir masjid, penyuluh agama, penghulu, tokoh agama, serta masyarakat umum diharapkan dapat menggunakan buku ini sebagai rujukan dalam membangun ruang ibadah yang inklusif.
Dukungan Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan dukungan terhadap hadirnya buku tersebut. Menurutnya, buku ini memiliki nilai penting karena menghubungkan pemahaman agama dengan prinsip penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.
Kementerian Agama juga terus mendorong penyediaan fasilitas ramah disabilitas di berbagai ruang keagamaan, termasuk masjid dan lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan akses yang lebih setara bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama.
Tantangan Implementasi di Masyarakat
Kehadiran Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran bahwa nilai-nilai agama juga harus hadir dalam bentuk perlindungan, kepedulian, dan keadilan sosial.
Namun, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan buku tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar diterapkan hingga tingkat masyarakat.
Sosialisasi melalui kampus, pesantren, rumah ibadah, dan komunitas menjadi langkah penting agar pemahaman tentang fikih disabilitas dapat semakin luas.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi disabilitas, dan masyarakat, Indonesia diharapkan mampu membangun kehidupan beragama yang semakin inklusif dan menghargai keberagaman kondisi setiap manusia.
