Demo Koperasi Fajar Pagi Mengguncang Polda Jambi: 240 Anggota Kehilangan Hak Panen, Dugaan Perampasan Sawit Menguat, 2 Tahun Tanpa Tersangka
VIRAL POST — Tekanan terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali menguat. Massa dari Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama Polda Jambi kawasan Thehok, Senin (4/5/2026), menuntut kejelasan atas dugaan perampasan kebun kelapa sawit yang telah dilaporkan lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu berjalan tertib namun sarat tekanan moral. Spanduk tuntutan keadilan dibentangkan, dengan sorotan utama pada dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12 Desa Betung”.
Di tengah aksi, aparat kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog di Mapolda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan komitmen akan menindaklanjuti laporan serta mempercepat proses penanganan perkara.
Gelar Perkara Sudah Dilaksanakan
Dalam perkembangan terbaru, pihak Kepolisian Daerah Jambi disebut telah melaksanakan gelar perkara tindak pidana dugaan pencurian dan/atau penggelapan buah sawit pada 7 Mei 2026.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik meminta waktu tambahan selama 1 bulan kepada pihak pelapor Koperasi Fajar Pagi untuk melengkapi dan memperkuat proses pembuktian sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.
Namun hingga aksi berakhir, massa tetap menuntut adanya kejelasan timeline penanganan serta kepastian status hukum para pihak yang dilaporkan.
Kesaksian Pelapor: 240 Anggota Kehilangan Hak Panen
Salah satu pelapor, Maisyarah, mengungkap bahwa dirinya bersama ratusan anggota koperasi mengalami kehilangan hak panen atas kebun plasma yang telah dibeli secara sah.
Ia menyebut sedikitnya 240 anggota Koperasi Fajar Pagi mengalami kondisi serupa, yakni tidak lagi menerima hasil panen sejak 2024.
“Dulu kami membeli kebun dengan harapan ada hasil. Tapi sejak 2024 sampai sekarang, tidak pernah lagi menerima bagian,” ujarnya.
LBH: Dua Tahun Laporan, 12 Terlapor, Belum Ada Tersangka
Pendamping hukum dari LBH Muaro Jambi, Viola dan Akbar, menyebut laporan sudah berjalan lebih dari dua tahun dengan 12 terlapor, namun belum ada penetapan tersangka.
“Bukti sudah cukup kuat, termasuk dokumen jual beli, foto pengangkutan sawit, dan saksi-saksi,” tegas pihak LBH.
Dasar Dugaan Pidana
Kasus ini disebut berpotensi masuk dalam beberapa pasal KUHP, di antaranya:
Pasal 362 KUHP (pencurian)
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah)
Desakan Penegakan Hukum
Para pelapor meminta agar aparat penegak hukum segera:
Menetapkan tersangka
Melakukan penahanan
Menghentikan dugaan penguasaan hasil kebun
Ketua AWNI Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang diduga menyimpang.
“Semua harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Publik Menunggu Kepastian
Meski aksi telah berakhir tertib, publik kini menyoroti lambatnya proses hukum dalam kasus ini. Status yang belum jelas selama dua tahun membuat kasus Koperasi Fajar Pagi menjadi sorotan luas di Jambi.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan: apakah proses hukum benar-benar bergerak, atau kembali stagnan di tengah jalan.
