Mei 7, 2026

Demo Koperasi Fajar Pagi di Polda Jambi, Desak Secepatnya Penegakan Hukum Kasus Perampasan Lahan Sawit

0
DSC_0116

SOROTAN PUBLIK — Aksi unjuk rasa Koperasi Fajar Pagi digelar di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026) sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Massa menuntut percepatan penanganan dugaan perampasan kebun sawit yang mereka klaim telah dikuasai pihak lain.
Pantauan di lapangan, peserta aksi membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan keadilan serta kritik terhadap lambannya respons aparat penegak hukum. Salah satu spanduk secara tegas menyoroti dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang disebut sebagai “Tim 12”.

Aksi Tertib, Polisi Janji Tindak Lanjuti

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Di tengah jalannya unjuk rasa, pihak kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog langsung di dalam Mapolda.
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Koperasi Fajar Pagi. Bahkan, dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan gelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan arah penanganan hukum.
Namun hingga aksi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait timeline penanganan, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, maupun progres konkret dari tahap penyidikan.

Tekanan Publik Menguat

Massa membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB secara tertib. Aksi ini berlangsung di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan.
Kondisi tersebut memicu tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada komitmen semata, melainkan segera menghadirkan langkah nyata yang transparan, terukur, dan dapat diuji secara hukum.

AWNI Jambi: Jangan Jadikan Status Lahan sebagai Alasan Sepihak

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan perkara yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi memperkeruh konflik di lapangan.
Ia menegaskan bahwa status lahan, termasuk klaim sebagai kawasan hutan, tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan penguasaan sepihak.
“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memanen, menguasai, atau mengambil keuntungan dari lahan tanpa dasar legal yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan atau penguasaan tanpa hak, maka itu harus diuji secara pidana,” tegasnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Pernyataan tersebut memperkuat desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak tebang pilih dalam konflik agraria yang tengah berlangsung di Jambi.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum ,bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *