Ironi di Balik Angka: Ribuan Disabilitas di Subang Minim Akses Kerja, DPR Desak Kuota Ditingkatkan
VIRAL POST — Realitas ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Subang mulai terkuak dan menyisakan keprihatinan serius. Dari sekitar 1.700 penyandang disabilitas, hanya sebagian kecil yang tersentuh pembinaan dan memiliki akses terhadap peluang kerja.
Sorotan tajam datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ateng Sutisna, yang menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan yang tidak boleh dibiarkan berlarut.
Dalam dialog bersama komunitas disabilitas, terungkap fakta mencolok: hanya sekitar 150 orang yang pernah mendapatkan pembinaan, dan dari jumlah tersebut, hanya 17 orang yang mampu bertahan menjalankan usaha mandiri di sektor kuliner dan minuman.
Angka ini bukan sekadar statistik ,ia mencerminkan sempitnya akses ekonomi bagi kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan afirmasi negara.
Padahal, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi instansi untuk menyediakan kuota kerja minimal 1–2 persen bagi penyandang disabilitas. Namun di lapangan, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih jauh dari harapan.
“Aturan sudah jelas, tapi realisasinya belum maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Ateng.
Ia mendorong langkah progresif dengan mengusulkan peningkatan kuota tenaga kerja disabilitas hingga 3 persen, sekaligus mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat pembentukan kebijakan inklusif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pentingnya kehadiran Unit Layanan Disabilitas di sektor ketenagakerjaan, guna memastikan pendampingan dan akses yang lebih sistematis.
Di tengah keterbatasan, semangat komunitas disabilitas justru menjadi titik terang. Mereka tidak sekadar menunggu bantuan, melainkan menunjukkan kesiapan untuk mandiri ,mengelola usaha, bahkan mengakses pembiayaan secara bertanggung jawab jika diberikan kesempatan yang adil.
Dorongan peningkatan kuota ini bukan hanya wacana, melainkan harapan nyata bagi ribuan penyandang disabilitas di Subang. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan tersebut berpotensi membuka pintu keadilan sosial ,di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk bekerja dan hidup layak.
