Viral Post — Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penangkapan salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Kasubdit III, Eka Candra, saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026). Ia memastikan bahwa informasi yang menyebut adanya penangkapan anggota dewan oleh jajarannya adalah tidak benar.
“Saya menjamin bahwa anggota Subdit III tidak ada yang mengamankan anggota DPRD Kota Bengkulu. Informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.
Eka menegaskan bahwa seluruh personel di bawah komandonya bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap penanganan kasus, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, ia juga membantah keras rumor yang menyebut adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara secara transaksional di luar jalur hukum terhadap oknum anggota dewan tersebut.
“Apalagi terkait isu ‘86’, saya pastikan itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Semua proses berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan guna meredam spekulasi liar yang berpotensi menyesatkan opini publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber resmi dalam memperoleh informasi.