Viral Post– Pemerintah menegaskan kebutuhan batubara domestik menjadi prioritas utama sebelum perusahaan tambang diizinkan mengekspor. Kebijakan ini untuk memastikan pasokan energi, khususnya PLTU, tetap aman dan terjaga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan perusahaan tambang yang telah mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO tidak akan memperoleh izin ekspor.
“Orientasi kita adalah kebutuhan domestik.
Baru setelah itu, sisanya bisa diekspor,” ujar Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Pemerintah juga menyiapkan Keputusan Menteri yang mewajibkan alokasi produksi batubara nasional untuk kebutuhan dalam negeri sebelum pasar internasional.
Sumber: Kontan.co.id, 2026