Gelombang protes mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akibat lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya memaksa Presiden Joko Widodo turun tangan. Pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan UKT yang dinilai memberatkan dan memicu keresahan publik.
Namun pembatalan ini patut dibaca secara jernih dan kritis. Ia lebih menyerupai obat penenang politik ketimbang solusi struktural. Akar persoalan komersialisasi pendidikan tinggi tetap utuh, dan berpotensi kembali meledak pada tahun akademik berikutnya.
Blunder “Kebutuhan Tersier” dan Pola Pikir Negara
Polemik mencapai puncaknya ketika seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier. Pernyataan ini bukan sekadar kesalahan ucap, melainkan refleksi pola pikir birokrasi yang keliru.
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai mandat negara. Pendidikan bukan komoditas gaya hidup, apalagi hak istimewa kelas menengah ke atas.
Di tengah persaingan global, di mana gelar sarjana menjadi prasyarat minimal banyak lapangan kerja, menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier sama artinya dengan pengingkaran tanggung jawab negara. Pesan yang sampai ke publik menjadi sangat problematik: jika miskin, jangan berharap banyak.
PTN-BH: Kampus Negara atau Korporasi Pendidikan?
Sumber utama persoalan UKT mahal bermuara pada kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Dengan status ini, kampus didorong untuk mandiri secara finansial, sementara dukungan anggaran negara justru dikurangi.
Konsekuensinya jelas. Banyak PTN-BH mengalami pergeseran orientasi:
dari lembaga pendidikan publik menjadi entitas semi-korporasi. Mahasiswa tidak lagi diposisikan sebagai subjek intelektual, melainkan konsumen yang menopang neraca keuangan kampus.
Pertanyaan krusial yang jarang terjawab adalah soal transparansi.
Ke mana aliran dana UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah per kampus? Apakah benar-benar kembali ke peningkatan kualitas akademik, atau terserap pada belanja modal, proyek prestisius, dan honorarium struktural yang minim urgensi akademik?
Tanpa audit terbuka dan akuntabilitas publik, status PTN-BH berisiko mengkhianati prinsip pendidikan sebagai layanan publik.
Anggaran Pendidikan 20 Persen: Besar di Angka, Kecil di Dampak
Pemerintah kerap mengutip keberhasilan memenuhi amanat konstitusi melalui mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan, dengan nilai sekitar Rp660 triliun. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks serius.
Anggaran tersebut terfragmentasi ke berbagai kementerian dan lembaga, membiayai program kedinasan, pelatihan birokrasi, dan belanja administratif ,bukan difokuskan untuk menurunkan biaya operasional PTN agar UKT benar-benar terjangkau.
Akibatnya, mahasiswa dan orang tua tetap menanggung beban biaya tinggi, sementara negara hadir sebatas regulator, bukan penyangga utama akses pendidikan.
Kesimpulan: Negara Absen di Ruang Kelas
Pembatalan kenaikan UKT oleh Presiden memang penting, tetapi tidak boleh meninabobokan publik. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem PTN-BH dan penataan ulang penggunaan anggaran pendidikan, krisis serupa hanya tinggal menunggu waktu.
Pendidikan adalah eskalator sosial ,alat utama bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk naik kelas secara ekonomi dan sosial. Jika eskalator itu dimatikan, dipersempit, atau dipatok harga mahal, maka kemiskinan akan diwariskan secara struktural dari generasi ke generasi.
Dalam polemik UKT mahal ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di slip pembayaran, melainkan masa depan keadilan sosial di Indonesia. Dan sejauh ini, negara masih tampak ragu untuk benar-benar hadir di ruang kelas.