AWNI INGATKAN: JANGAN ULANGI KESALAHAN DI TENGAH KESULITAN RAKYAT

Kota Jambi tidak memulai lembaran kepemimpinan baru dari ruang kosong. Di balik pemerintahan Wali Kota Jambi dari Syarif Fasha kepada Maulana, terdapat sederet warisan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Mulai dari ribuan izin bermasalah, proyek Jambi City Center (JCC), persoalan aset Bank 9 Jambi, hingga tata kelola PDAM Tirta Mayang, semuanya menjadi bom waktu administrasi dan hukum yang kini berada di tangan pemerintahan baru.

Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi menegaskan, masa transisi ini tidak boleh diisi dengan kompromi terhadap kesalahan lama.
Sekretaris AWNI Jambi, Widya Sari, SH, secara tegas meminta Wali Kota Jambi Maulana untuk menjadikan persoalan-persoalan era sebelumnya sebagai pelajaran pahit, bukan warisan yang dibiarkan membusuk.

“Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Rakyat sedang susah. Pemerintah tidak boleh lagi bermain-main dengan izin, aset, dan kebijakan publik. Semua harus dibuka, dievaluasi, dan dibenahi,” tegas Widya Sari, SH.
Ribuan Izin Bermasalah: Catatan Merah Tata Kelola
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ribuan izin bermasalah di Kota Jambi pada era sebelumnya menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola perizinan. Izin usaha, bangunan, hingga menara telekomunikasi ditemukan tidak sesuai prosedur, melanggar aturan teknis, bahkan bertentangan dengan kebijakan internal pemerintah daerah sendiri.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi melanggar:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas
Jika dibiarkan, izin bermasalah bukan hanya persoalan masa lalu, tetapi potensi gugatan hukum, kerugian daerah, dan konflik sosial di masa depan.

JCC: Proyek Besar, Masalah Besar

Kasus Jambi City Center (JCC) menjadi simbol paling mencolok dari kegagalan pengelolaan aset daerah secara prudent. Proyek dengan skema kerja sama jangka panjang yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru berubah menjadi proyek mangkrak dengan sederet dugaan pelanggaran, termasuk isu pengagunan HGB lahan sebelum bangunan selesai.
Dalam hukum keuangan negara, pengelolaan aset daerah wajib berpedoman pada:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Prinsip kehati-hatian dan perlindungan aset publik
AWNI menilai, pemerintahan Maulana tidak boleh mewarisi pembiaran, tetapi harus melakukan audit menyeluruh dan membuka semua dokumen ke publik.

Bank 9 Jambi dan PDAM: Aset Publik yang Terluka

Masalah gedung Bank 9 Jambi yang sempat dijarah sebelum serah terima aset, serta polemik kebijakan PDAM Tirta Mayang, menunjukkan satu pola yang sama: lemahnya pengawasan aset dan kebijakan pelayanan publik.
Dalam kondisi ekonomi rakyat yang tertekan, setiap kebijakan yang menyentuh layanan dasar seperti air bersih wajib transparan, sah secara hukum, dan berorientasi pada keadilan sosial, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Maulana di Persimpangan Sejarah

AWNI menegaskan, Wali Kota Jambi Maulana kini berada di persimpangan sejarah. Apakah akan:
Melanjutkan pola lama: menutup, menunda, dan membiarkan; atau
Membuka lembaran baru: audit total, koreksi berani, dan keberpihakan nyata pada rakyat
“Pemimpin yang kuat bukan yang menutupi kesalahan masa lalu, tapi yang berani membongkarnya demi masa depan,” ujar Widya Sari.

Kesempatan Terakhir Memulihkan Kepercayaan

Di tengah kesulitan ekonomi rakyat, kesalahan tata kelola bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Pemerintahan Maulana memiliki kesempatan mungkin yang terakhir , untuk memulihkan marwah Pemerintah Kota Jambi dengan menjadikan hukum sebagai panglima dan kepentingan rakyat sebagai kompas.
AWNI memastikan akan terus mengawal, mengawasi, dan bersuara. Karena dalam negara hukum, diam terhadap kesalahan adalah bentuk kejahatan yang paling berbahaya.

By Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *