Viral Post — Aparat kepolisian tengah mendalami praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Penyelidikan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan lahan milik perusahaan perkebunan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, mengatakan penyidik saat ini menelusuri sumber pendanaan, jaringan pelaku, hingga pihak yang diduga menyediakan lahan bagi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” ujar Heri, Selasa (10/3/2026).
Beroperasi di Lahan HGU PTPN
Menurut penyidik, lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Namun dalam praktiknya, sering ditemukan masyarakat yang mengklaim memiliki atau mengelola sebagian lahan tersebut. Mereka kemudian diduga bekerja sama dengan para penambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Salah satu modus yang terungkap adalah sistem bagi hasil antara penambang dan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70–30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” jelas Heri.
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum
Selain menelusuri pola kerja sama tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat maupun pihak perusahaan perkebunan.
“Kita akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, atau memang benar tanah tersebut murni milik masyarakat,” kata Heri.
Meski demikian, sejauh ini pihak PT Perkebunan Nusantara VII disebut justru merasa dirugikan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Perusahaan perkebunan negara itu dilaporkan telah beberapa kali melaporkan kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan masyarakat di wilayah HGU mereka.
“PTPN beberapa kali sudah melaporkan kepada kami bahwa ada masyarakat atau oknum masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka,” ungkapnya.
Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Sebelumnya, Kepala Polda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun.
Dari hasil perhitungan sementara, praktik penambangan ilegal itu diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Selain kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari tanah dan sumber air masyarakat.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Penyidik kini juga berencana memeriksa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan diduga bekerja sama dengan para penambang ilegal.
“Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kita periksa dan kita tangani sesuai prosedur,” tegas Heri.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh isu kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di wilayah Lampung.
Sumber: IDN Times Lampung