Jakarta — Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas ketika kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen, melontarkan analogi tajam tentang kondisi kliennya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Menurut Patra, Kerry saat ini menghadapi situasi hukum yang tidak proporsional, bahkan ia menggambarkannya sebagai seseorang yang “sudah jatuh, tertimpa tangga”.
“Dipenjara, disuruh bayar utang, hingga diminta membayar uang pengganti. Kurang apa lagi ketidakadilannya,” ujar Patra kepada majelis hakim, Selasa (24/2/2026), di sela pembacaan duplik.
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika emosional. Dalam dokumen duplik yang dibacakan setelah skors sidang, tim penasihat hukum merangkum pembelaan dalam tiga pokok utama yang dinilai krusial bagi nasib hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pertanyaan Fundamental: Siapa Saksi yang Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum?
Poin pertama yang disorot Patra adalah soal pembuktian unsur perbuatan melawan hukum. Ia mempertanyakan secara langsung siapa saksi yang secara tegas menyatakan kliennya melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, prosedur dan pedoman internal Pertamina tidak otomatis dapat diberlakukan kepada pihak swasta, sehingga konstruksi hukum jaksa dinilai tidak berdiri pada landasan yang kuat.
“Apakah seluruh pedoman Pertamina itu ditujukan kepada pihak swasta? Tidak,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kewenangan yang Dipersoalkan
Poin kedua menyangkut kewenangan. Patra menilai dakwaan jaksa seolah-olah menggambarkan kliennya memiliki kekuasaan besar dalam menentukan kebijakan perusahaan negara.
Padahal, menurutnya, Kerry tidak memiliki otoritas formal untuk mengatur sewa terminal BBM maupun proses blending. Ia menyebut tuduhan bahwa kliennya mampu “memaksa sistem Pertamina” sebagai sesuatu yang tidak logis secara struktur kelembagaan.
Perkara ini juga menyeret nama ayah Kerry, Riza Chalid, yang hingga kini berstatus buronan internasional. Namun tim pembela menegaskan posisi hukum individu tidak dapat ditarik secara asumtif kepada pihak lain tanpa bukti konkret.
Tempus Delicti Dinilai Cacat Hukum
Bagian paling tajam dari pembelaan muncul pada poin ketiga, yakni ketidakkonsistenan tempus delicti (waktu kejadian perkara).
Menurut Patra, sejak awal penyidikan jaksa menyebut rentang waktu 2018–2023. Namun dalam dakwaan resmi, periode tersebut berubah menjadi 2013–2024.
Perubahan ini dinilai bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi fatal secara hukum.
“Jika hakim jeli, konsekuensinya dakwaan seharusnya batal atau batal demi hukum,” ujarnya tegas.
Tuntutan Fantastis: 18 Tahun Penjara dan Rp13,4 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun , angka yang disebut sebagai salah satu tuntutan finansial terbesar dalam perkara korupsi sektor energi di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh sektor strategis energi negara, melibatkan jaringan bisnis migas, serta memiliki dimensi politik dan ekonomi yang luas.
Menanti Putusan: Ujian Independensi Peradilan
Kini, perhatian publik tertuju pada majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi indikator penting bagi konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor energi , sektor yang selama ini dikenal sebagai salah satu ladang korupsi paling kompleks di Indonesia.
Sidang berikutnya akan menjadi momentum penentu: apakah konstruksi dakwaan jaksa dianggap cukup kuat, atau justru pembelaan yang menyoroti celah prosedural mampu menggugurkan perkara.
Yang jelas, seperti analogi yang diucapkan kuasa hukum, bagi terdakwa ,proses ini bukan sekadar persidangan, melainkan pertarungan terakhir antara keadilan dan kekuasaan hukum negara.