BIMA, NTB — Sebuah percakapan telepon di penghujung tahun 2025 menjadi titik awal terbongkarnya dugaan skandal serius yang menyeret aparat kepolisian di Kota Bima. Kasus ini bukan sekadar perkara narkoba biasa, melainkan rangkaian peristiwa yang menggambarkan tekanan kekuasaan, kompromi moral, hingga aliran uang miliaran rupiah yang berujung pada proses hukum.
Saat itu, AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polres Bima Kota, menerima telepon dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Tawaran yang disampaikan terdengar seperti “bantuan”, namun di baliknya tersimpan kesepakatan berbahaya: aparat diminta tidak mengganggu peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menurut keterangan yang kemudian tertuang dalam berita acara pemeriksaan di Polda NTB, bandar tersebut mengetahui bahwa Malaungi tengah berupaya mengumpulkan dana besar untuk memenuhi permintaan atasannya, Kapolres saat itu, Didik Putra Kuncoro, yang menginginkan mobil mewah Toyota Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Tekanan itu disebut begitu berat hingga Malaungi sempat mengeluh kepada istrinya mengenai kesulitan mencari uang dalam jumlah fantastis tersebut. Bahkan, sang istri menyarankan agar ia melepaskan jabatan karena beban yang dianggap tidak masuk akal.
Namun, tawaran dari bandar narkoba datang sebagai jalan keluar yang keliru.
Transfer Bertahap hingga Kardus Uang Rp1 Miliar
Proses pengiriman uang dilakukan bertahap. Sebagai tanda awal kesepakatan, Rp200 juta ditransfer melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Tidak lama kemudian, Rp800 juta menyusul.
Seluruh alur disebut dilaporkan Malaungi kepada kapolres melalui ajudannya, Teddy Adrian (Ria). Uang yang telah dicairkan kemudian disimpan dalam kardus bekas minuman.
Pada malam 29 Desember 2025, kardus berisi total Rp1 miliar tersebut diserahkan kepada ajudan sesuai arahan. Setelah penyerahan, sebuah pesan singkat dikirim sebagai sandi: “BBM sudah diserahkan ke ADC.”
Sabu 488 Gram sebagai “Jaminan”
Peristiwa berlanjut dengan pertemuan di kamar hotel lantai empat Hotel Marina Inn, tempat Malaungi menerima 488 gram sabu dari bandar tersebut.
Barang haram itu disebut bukan untuk diedarkan, melainkan sebagai jaminan bahwa masih ada sisa Rp800 juta yang belum dikirim. Jika seluruh uang lunas, sabu akan diambil kembali untuk diedarkan.
Bukti percakapan, rekaman CCTV hotel, hingga aliran dana melalui ajudan disebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik.
Jabatan Runtuh, Proses Hukum Berjalan
Kasus ini akhirnya menyeret nama besar di institusi kepolisian. AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan menerima aliran dana tersebut. Sementara AKP Malaungi lebih dahulu kehilangan jabatan dan menghadapi proses hukum.
Di balik angka miliaran rupiah dan ratusan gram narkotika, tersimpan potret tentang bagaimana tekanan jabatan dapat mendorong seseorang ke persimpangan keputusan yang salah , dengan konsekuensi runtuhnya karier, reputasi, dan kepercayaan publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bahwa integritas aparat penegak hukum bukan hanya soal kewenangan, tetapi soal pilihan moral ketika kekuasaan dan godaan berada di titik yang sama.