Satu Orang, Tiga Jabatan: Kontroversi Rangkap Jabatan Angga Raka Prabowo Uji Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA — Nama Angga Raka Prabowo kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian prestasi yang monumental, melainkan karena kontroversi rangkap jabatan yang dinilai melampaui batas kewajaran dalam tata kelola pemerintahan modern.
Di tengah seruan efisiensi anggaran dan penghematan yang digaungkan pemerintah, publik justru dihadapkan pada realitas yang kontras. Angga disebut menduduki tiga posisi strategis sekaligus: sebagai Wakil Menteri, Kepala Badan, dan Komisaris Utama di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi ini tidak hanya menimbulkan perdebatan etik, tetapi juga memantik pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dan konsentrasi kekuasaan.
Isu semakin menguat setelah beredar estimasi penghasilan dari ketiga jabatan tersebut yang disebut mendekati Rp1 miliar per bulan. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait angka tersebut, besaran itu cukup untuk memicu kritik publik di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan keadilan distribusi anggaran.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai praktik rangkap jabatan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menekankan pentingnya pembatasan jabatan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketika satu individu menguasai beberapa posisi strategis sekaligus, potensi konflik kepentingan menjadi sangat tinggi. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut integritas sistem pemerintahan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Ia mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika pengawasan dan pelaksanaan berada dalam satu tangan.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai kondisi ini berisiko merusak prinsip good governance. “Independensi pengawasan menjadi lemah jika orang yang sama berada di posisi pengambil keputusan sekaligus pengawas,” katanya.
Secara struktural, rangkap jabatan ini dinilai menciptakan tumpang tindih peran yang berbahaya. Dalam satu sisi, pejabat bertindak sebagai regulator yang membuat kebijakan. Di sisi lain, ia juga menjadi bagian dari entitas yang menjalankan dan bahkan mengawasi kebijakan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar dalam sistem demokrasi: siapa yang mengawasi pengawas?
Kondisi tersebut juga berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances yang menjadi fondasi utama pemerintahan yang sehat. Ketika kekuasaan terkonsentrasi dalam satu individu, ruang koreksi dan pengawasan menjadi semakin sempit.

Hingga kini, publik masih menunggu respons resmi dari pemerintah terkait polemik ini. Apakah praktik rangkap jabatan akan tetap dipertahankan atas nama efisiensi, atau justru menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya integritas pejabat negara, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan rakyat.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *