JAMBI — Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mengemuka seiring menguatnya tuntutan atas kemerdekaan pers dan independensi jurnalis. Agar diskursus ini tidak terjebak pada pemahaman yang keliru, UKW perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka fakta hukum, tata kelola negara, dan praktik jurnalisme internasional.


Secara formal, UKW bukan ujian yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah atau kementerian. Namun secara sistemik dan legal, UKW berada dalam ekosistem pers yang dibentuk, diatur, dan diakui oleh negara. Perbedaan ini penting dipahami agar publik sebagai pemilik kedaulatan tertinggi tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan.


UKW diselenggarakan oleh lembaga penguji yang mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers. Sementara itu, Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan pelaksanaan tugasnya didukung oleh anggaran negara.


Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 15 undang-undang yang sama mengatur keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers nasional.


Berdasarkan kerangka hukum tersebut, meskipun UKW tidak dilaksanakan langsung oleh pemerintah, legitimasi dan pengakuannya tetap berada dalam sistem negara. Dengan demikian, UKW tidak dapat diposisikan sebagai mekanisme profesi yang sepenuhnya berdiri di luar struktur negara.


Dalam praktik internasional, negara-negara dengan tradisi pers kuat seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Italia, Jerman, serta negara-negara Nordik tidak mengenal lisensi negara atau ujian kompetensi wartawan yang dilegitimasi pemerintah. Profesi jurnalis tidak dikendalikan secara administratif oleh negara karena pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan.


Di tingkat global, kualitas dan profesionalisme jurnalis dinilai dari rekam jejak karya, akurasi dan disiplin verifikasi, kepatuhan terhadap etika jurnalistik, serta dampak sosial dari liputan. Legitimasi jurnalis lahir dari kepercayaan publik dan konsistensi karya, bukan dari sertifikat administratif.


Persoalan utama UKW bukan pada upaya peningkatan kapasitas jurnalistik. Yang menjadi perhatian adalah potensi ketergantungan struktural dan finansial ketika sertifikasi berada dalam sistem negara dan disertai relasi pengakuan serta dukungan anggaran.


Dalam kondisi tersebut, jarak kritis pers terhadap kekuasaan berisiko menyempit. Fungsi kontrol dapat melemah dan orientasi pemberitaan berpotensi bergeser dari kepentingan publik menuju kenyamanan kekuasaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan pandangan kritis namun proporsional. Ia menegaskan bahwa UKW tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi jurnalis.


“UKW bukan ujian pemerintah secara langsung, tetapi berada dalam sistem pers yang dibentuk dan diakui negara. Profesionalisme wartawan ditentukan oleh karya, integritas, dan keberanian membela kepentingan publik,” ujar Rizkan.


Menurutnya, pers yang sehat harus menjaga independensi struktural dan finansial agar mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan secara efektif.
“Pers yang bergantung pada legitimasi atau anggaran kekuasaan berisiko kehilangan keberanian. Pers tanpa keberanian pada akhirnya bukan menjadi pembela rakyat, melainkan justru membebani kepentingan publik,” tegasnya.


Dalam etika jurnalistik internasional, kemerdekaan pers merupakan prasyarat utama demokrasi. Pers boleh meningkatkan kapasitas dan menyusun standar internal, namun tidak boleh dikendalikan secara administratif oleh negara.


Sejarah jurnalisme menunjukkan bahwa karya-karya besar lahir dari jarak terhadap kekuasaan, bukan dari kedekatan yang mengikat. Sertifikat dapat membantu peningkatan keterampilan, tetapi tidak pernah menjadi sumber keberanian jurnalistik.


UKW perlu ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen peningkatan kapasitas, bukan sebagai alat legitimasi tunggal profesi wartawan. Jurnalisme yang dihormati adalah jurnalisme yang setia pada kebenaran dan berpihak pada kepentingan publik.


“Pada akhirnya, pers sebesar-besarnya adalah untuk kepentingan rakyat. Karena rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di bangsa ini berhak untuk mengetahui,” tutup Rizkan Al Mubarrok.

By Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *