Trending Post – Mangkraknya proyek pusat perbelanjaan Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat kembali menjadi sorotan publik. Gedung megah yang berdiri di jantung Kota Jambi itu hingga kini belum pernah beroperasi sejak selesai dibangun beberapa tahun lalu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengelolaan aset daerah dan potensi kerugian bagi pemerintah serta masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera sekaligus Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai nasib proyek tersebut.
Menurut Rizkan, persoalan JCC tidak bisa dipandang sekadar proyek bisnis biasa karena bangunan tersebut berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.
“Gedung JCC itu berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Artinya itu milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat atau kelompok tertentu. Karena itu publik berhak mengetahui secara transparan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Rizkan.
Proyek di Atas Tanah Aset Daerah
Diketahui, pembangunan Jambi City Center merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dengan pengembang PT Bliss Properti Indonesia Tbk melalui skema Build Operate Transfer (BOT).
Kerja sama tersebut dimulai sekitar tahun 2014 dengan masa konsesi sekitar 30 tahun. Dalam skema ini, pemerintah daerah menyediakan lahan seluas kurang lebih 8.700 meter persegi yang sebelumnya merupakan kawasan Terminal Simpang Kawat.
Sebagai imbal balik, pihak pengembang diwajibkan memberikan kontribusi kepada kas daerah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp85 miliar selama masa kerja sama.
Namun hingga kini, pusat perbelanjaan tersebut tidak pernah beroperasi secara komersial meskipun pembangunan fisiknya telah selesai sejak sekitar tahun 2018.
Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik terancam hilang.
Terlilit Utang Besar
Persoalan JCC tidak berhenti pada mangkraknya operasional. Berdasarkan sejumlah laporan keuangan perusahaan, proyek tersebut juga disebut memiliki kewajiban utang yang cukup besar kepada sektor perbankan.
Nilainya bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah, yang membuat proyek yang semula digadang-gadang menjadi ikon ekonomi kota justru berubah menjadi bangunan kosong di tengah kota.
Bagi sebagian warga, gedung tersebut bahkan mulai dijuluki sebagai “hantu beton” karena berdiri megah namun tidak pernah digunakan.
Desakan Transparansi kepada Publik
Rizkan Al Mubarrok menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah daerah, pihak pengembang, maupun aparat penegak hukum perlu membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kasus JCC ini harus dibuka secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai aset strategis daerah yang seharusnya menjadi motor ekonomi justru berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan aset publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi jurnalis seperti AWNI memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu tersebut.
“AWNI akan terus mengawal kasus ini. Prinsip kami sederhana: aset daerah adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pihak yang memperlakukan seolah-olah itu milik pribadi,” kata Rizkan.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah
Rizkan berharap polemik JCC dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kerja sama investasi antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya yang berkaitan dengan aset strategis daerah.
Menurutnya, setiap kerja sama investasi harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Aset daerah harus dijaga dan dikelola secara profesional agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Jambi,” pungkasnya.