Revisi UU Penyiaran: Lonceng Kematian bagi Jurnalisme Investigasi dan Akal Sehat Publik

NASIONAL — Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, DPR RI diam-diam menyusun draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menyimpan sejumlah pasal kontroversial dan dinilai berbahaya bagi demokrasi. Salah satu pasal paling disorot publik adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran.
Bagi kalangan pers dan pegiat demokrasi, ini bukan sekadar revisi teknis. Ini adalah sinyal bahaya ,bahkan disebut sebagai lonceng kematian bagi jurnalisme investigasi di Indonesia.

Siapa yang Sebenarnya Takut Investigasi?

Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang paling dirugikan oleh jurnalisme investigasi?
Bukan rakyat kecil.
Bukan masyarakat sipil.
Melainkan pejabat korup, mafia hukum, dan oligarki bisnis yang selama ini bersembunyi di balik kekuasaan dan celah hukum.
Sejarah mencatat, berbagai skandal besar di republik ini terbongkar bukan karena kesadaran elite, melainkan karena kerja keras jurnalis investigasi dan keberanian publik digital. Kasus pajak Gayus Tambunan, skandal bea cukai, hingga fenomena flexing pejabat ,semuanya lahir dari liputan mendalam, bukan dari rilis pers pemerintah.
Melarang investigasi tayang di televisi atau platform digital sama artinya dengan memberi karpet merah bagi penjahat kerah putih. Mereka bisa tidur nyenyak, karena tak ada lagi kamera yang mengintip kejahatan tersembunyi mereka.

Pasal Karet dan Ancaman Pembungkaman Kritik

Lebih mengkhawatirkan lagi, draf RUU Penyiaran ini memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik ,sebuah peran yang selama ini dijalankan Dewan Pers sebagai lembaga independen.
Ini bukan persoalan teknis kelembagaan. Ini persoalan independensi.
KPI adalah lembaga yang komisionernya dipilih DPR, lembaga politik. Sementara Dewan Pers dibentuk untuk menjaga kemerdekaan pers dari intervensi kekuasaan. Jika sengketa jurnalistik dialihkan ke KPI, maka kritik terhadap penguasa bisa dengan mudah dilabeli sebagai pelanggaran penyiaran.
Akibatnya, media akan memilih aman, bukan benar.
Dan publik akan disuguhi keheningan, bukan kebenaran.

Demokrasi Diputar Mundur 20 Tahun

Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan kritis, demokrasi hanyalah prosedur kosong. Jika revisi UU Penyiaran ini disahkan, Indonesia berisiko memutar balik sejarah ke era Orde Baru, ketika media hanya berfungsi sebagai corong kekuasaan dengan prinsip Asal Bapak Senang.
Jurnalisme tanpa investigasi bukanlah jurnalisme ,itu humas.
Media yang hanya menyalin pidato dan rilis pejabat adalah media yang mandul secara intelektual dan moral.

Ancaman Nyata bagi Hak Publik

Revisi UU Penyiaran dengan pasal larangan investigasi adalah ancaman langsung terhadap hak rakyat untuk tahu. Ini bukan hanya persoalan pers, tapi persoalan masa depan demokrasi dan akal sehat publik.
Melarang jurnalisme investigasi sama dengan mengkhianati semangat Reformasi 1998 yang dibangun dengan darah, air mata, dan keberanian melawan kekuasaan yang menindas.
Jika DPR tetap memaksakan pengesahan pasal ini, maka publik berhak bertanya dan menilai:
apakah mereka masih wakil rakyat,
atau justru pelindung kejahatan
yang takut boroknya terbongkar ke permukaan?

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *