Viral Post — Proyek pembangunan irigasi dalam program Instruksi Presiden (Inpres) Tahap 3 di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy menuai sorotan setelah pekerjaan dilaporkan tidak selesai meski masa kontrak dan perpanjangan waktu telah berakhir.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kontrak proyek tersebut berakhir pada Desember 2025 dan telah diberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Namun hingga masa perpanjangan berakhir, pekerjaan dilaporkan belum rampung, sementara sejumlah pekerja disebut belum menerima pembayaran upah.
Proyek ini melibatkan beberapa perusahaan kontraktor, antara lain PT Hutama Karya, PT Agrinas Palma Nusantara, serta PT Total Primacon Perkasa.
Kontrak Berpotensi Diputus
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, apabila pekerjaan tetap tidak selesai setelah masa tambahan waktu diberikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk memutus kontrak secara sepihak.
Ancaman Sanksi Blacklist
Selain pemutusan kontrak, penyedia jasa yang gagal menyelesaikan pekerjaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) dalam sistem pengadaan nasional.
Sanksi tersebut akan membuat perusahaan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Sisa Pekerjaan Bisa Dialihkan
Jika kontrak diputus, pemerintah melalui PPK dapat menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek.
Biaya penyelesaian tersebut dapat dibebankan kepada penyedia jasa yang sebelumnya gagal menuntaskan pekerjaan, atau proyek dapat dilelang ulang sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawasan serta aparat penegak hukum, mengingat proyek irigasi merupakan bagian penting dari program pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan nasional