Polemik “Gagal Paham” Aksi Gudang Ilegal, AWNI Jambi: Ini Soal Akuntabilitas Kepala Daerah, Bukan Salah Sasaran

JAMBI — Narasi yang menyebut aksi masyarakat mendesak penertiban gudang ilegal sebagai bentuk “gagal paham” terhadap tugas pokok dan fungsi wali kota menuai respons kritis dari kalangan pers dan pengamat tata kelola daerah.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai penyederhanaan persoalan tersebut justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang struktur kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah.
“Menyebut aksi masyarakat sebagai gagal paham adalah kesimpulan yang terlalu dangkal. Kita harus membedakan secara tegas antara kewenangan pidana dan tanggung jawab administratif kepala daerah,” tegas Rizkan Al Mubarrok kepada wartawan, Jumat (27-02-2026).

Menurut Rizkan, benar bahwa dugaan praktik BBM ilegal masuk dalam ranah penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Namun, persoalan izin usaha, tata ruang, dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tetap berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wali kota memang bukan penyidik. Tetapi wali kota adalah pemegang mandat administratif tertinggi di wilayahnya. Ia memimpin perangkat daerah, mengawasi perizinan, serta bertanggung jawab atas penegakan Perda melalui Satpol PP. Itu jelas diatur dalam UU,” ujarnya.

Administratif dan Pidana Berjalan Paralel

Rizkan menjelaskan, dalam konstruksi hukum Indonesia, kewenangan administratif dan kewenangan pidana berjalan paralel dan tidak saling meniadakan.
Jika terdapat gudang yang diduga:
– Tidak memiliki izin operasional
– Melanggar tata ruang
– Tidak memiliki izin lingkungan
– Atau melanggar Perda
Maka pemerintah daerah memiliki instrumen administratif untuk melakukan evaluasi, penertiban, hingga pencabutan izin.
Hal tersebut diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan tidak melakukan pembiaran.
“Kalau ada dugaan pelanggaran administratif dan tidak ada evaluasi, publik tentu berhak bertanya. Di situlah fungsi kontrol masyarakat bekerja. Itu bukan gagal paham, itu demokrasi,” kata Rizkan.

Peran Satpol PP dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Ia juga menyoroti keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang secara regulatif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP sebagai penegak Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Menurutnya, karena Satpol PP berada di bawah koordinasi kepala daerah, maka desakan publik kepada wali kota dalam konteks dugaan pelanggaran Perda tidak dapat dianggap keliru.
“Tekanan publik kepada kepala daerah adalah bentuk akuntabilitas politik. Masyarakat tidak meminta wali kota turun menangkap pelaku. Masyarakat meminta evaluasi dan pengawasan. Itu sah dalam sistem negara hukum,” ujarnya.

Demokrasi Tidak Boleh Direduksi oleh Label

Rizkan menegaskan bahwa demokrasi lokal tidak boleh direduksi oleh pelabelan yang meremehkan aspirasi publik.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus dapat diuji secara administratif dan politik.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buka data izin secara transparan. Jika ada pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan. Jika ada unsur pidana, koordinasikan dengan aparat hukum. Itu mekanisme konstitusional yang elegan,” tegasnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan Kota Jambi saat ini bukan perang narasi, melainkan kejelasan data, keberanian administratif, dan transparansi kebijakan.
“Ini bukan soal siapa yang salah sasaran. Ini soal siapa yang berani bertanggung jawab,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *