Aktivitas pertambangan menjadi salah satu penyumbang kerusakan lingkungan terbesar di Indonesia. Hingga 2026, ribuan lubang bekas tambang masih tersebar di berbagai daerah tanpa reklamasi memadai.
Kerusakan yang ditimbulkan pertambangan tidak hanya bersifat sementara. Limbah tambang yang mengandung logam berat mencemari tanah dan air, membuat lahan tidak lagi produktif dan sumber air berbahaya untuk dikonsumsi.
Data lingkungan menunjukkan bahwa wilayah dengan aktivitas tambang intensif memiliki tingkat pencemaran air yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah non-tambang. Sungai yang tercemar berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan mematikan ekosistem air.
Dari sisi sosial, pertambangan sering memicu konflik lahan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal. Petani dan nelayan menjadi kelompok paling rentan karena lingkungan hidup mereka rusak.
Yang sering luput dari perhatian adalah fakta bahwa sebagian besar kerusakan tambang bersifat permanen. Bahkan setelah puluhan tahun, tanah bekas tambang sering tidak dapat kembali ke kondisi alami tanpa intervensi besar dan biaya tinggi.