VIRAL POST – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia tanah di Indonesia.
Menurut Mahfud, tidak sedikit pengembang yang diduga menjalankan pola yang merugikan pemilik tanah. Ia menggambarkan modus yang kerap terjadi, yakni tanah terlebih dahulu diambil atau dikuasai secara tidak sah, kemudian pemilik aslinya diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan.
“Sekarang tanah itu modelnya begitu. Tanah dicuri dulu lalu disuruh ke pengadilan. Nanti hakimnya disogok, sehingga yang punya tanah justru kalah,” ujar Mahfud dalam keterangannya.
Kasus Ibu Komang Jadi Contoh
Mahfud mencontohkan kasus yang dialami seorang perempuan bernama Komang yang memiliki lahan sekitar 2,5 hektare di wilayah Bekasi. Tanah tersebut, menurut Mahfud, sempat berpindah kepemilikan setelah sertifikatnya berubah meski pemilik asli mengaku tidak pernah menjualnya.
Perkara tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dan pemilik tanah disebut memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi dan bahkan peninjauan kembali (PK).
Namun, ketika putusan hendak dieksekusi, muncul gugatan baru dari pihak lain terhadap tanah yang sama sehingga proses hukum kembali berlarut-larut.
“Sudah menang di pengadilan, menang sampai kasasi, PK juga menang. Tapi ketika mau eksekusi muncul lagi penggugat baru,” kata Mahfud.
Putusan Menang Tapi Sulit Dieksekusi
Mahfud mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah pernah dilaporkan kepadanya sejak sekitar tahun 2017. Meski putusan pengadilan telah memenangkan pemilik tanah, proses eksekusi disebut tidak berjalan mulus.
Menurutnya, persoalan seperti ini sering berlarut karena adanya kekuatan tertentu yang berada di balik sengketa tanah tersebut.
Ia menyebut perkara tersebut seperti “ular berbelit” karena meskipun telah diputus berkali-kali di pengadilan, sengketa tetap berlanjut dengan munculnya gugatan baru.
Singgung Kasus Tanah Tokoh Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyinggung pengalaman yang disebut pernah dialami oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang menurutnya juga sempat menghadapi persoalan klaim tanah oleh pihak lain.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, masyarakat diduga diminta mengklaim tanah tertentu oleh pihak yang berkepentingan, sehingga pemilik asli harus menggugat kembali haknya di pengadilan.
“Tanah itu disuruh klaim oleh masyarakat dan masyarakat dibayar oleh pengembang,” ujarnya.
Sorotan Publik terhadap Mafia Tanah
Pernyataan Mahfud kembali memunculkan sorotan publik terhadap praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak di Indonesia.
Kasus-kasus sengketa lahan yang berlarut-larut, perubahan sertifikat secara misterius, hingga sulitnya eksekusi putusan pengadilan kerap menjadi keluhan masyarakat.
Pengamat hukum menilai persoalan mafia tanah membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum serta reformasi sistem administrasi pertanahan agar kepastian hukum bagi pemilik tanah dapat benar-benar terjamin.