PDIP Siap Laporkan Kanal YouTube Terkait Tuduhan Hoaks Libatkan Puan Maharani

VIRAL POST – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana melaporkan sebuah kanal YouTube bernama “Dibikin Channel” ke pihak kepolisian setelah mengunggah video yang menuding Puan Maharani sebagai pihak yang mengoordinasikan penggaungan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Politikus PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan masuk dalam kategori fitnah serta hoaks.
“Tuduhan itu tidak benar dan merugikan. Kami melihat ada pihak tertentu yang sengaja menyeret nama Mbak Puan dalam narasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Tuduhan Libatkan Sejumlah Tokoh Nasional

Dalam video yang beredar, Puan Maharani disebut terlibat bersama Agus Harimurti Yudhoyono dan Rizieq Shihab dalam sebuah skenario penyebaran isu, bahkan disebut adanya aliran dana hingga Rp50 miliar.
Narasi tersebut juga dikaitkan dengan sosok Rismon Sianipar, meski belum ada bukti yang dapat diverifikasi terkait klaim tersebut.

Demokrat Pertimbangkan Langkah Hukum

Tidak hanya PDIP, Partai Demokrat juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Hal ini menyusul penyebutan nama Agus Harimurti Yudhoyono dalam video yang sama.
Pihak Demokrat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah yang berpotensi merusak reputasi serta hubungan baik antar tokoh nasional.

Upaya Melawan Hoaks dan Disinformasi

Kasus ini kembali menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital, khususnya yang menyasar tokoh publik dan isu politik sensitif.
Sejumlah pihak menilai pentingnya langkah tegas, baik melalui jalur hukum maupun edukasi publik, guna menjaga kualitas demokrasi dan mencegah polarisasi akibat informasi yang tidak akurat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola kanal YouTube yang dimaksud terkait tuduhan tersebut.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *