Menjaga Marwah Pemimpin Bangsa Indonesia di Mata Dunia: Tanggung Jawab Demokrasi, Amanah Konstitusi, dan Nilai-Nilai Qur’ani
Di tengah sorotan dunia internasional terhadap dinamika politik Indonesia, menjaga marwah Pemimpin Bangsa bukan sekadar persoalan loyalitas politik, melainkan bagian dari tanggung jawab kebangsaan, kedewasaan demokrasi, dan amanah moral yang berakar kuat pada konstitusi serta nilai-nilai keagamaan.
Presiden Republik Indonesia, siapa pun yang menjabat secara sah dan konstitusional, adalah wajah resmi negara di mata dunia. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dengan demikian, sikap publik terhadap Presiden secara langsung mencerminkan sikap bangsa terhadap negaranya sendiri.
Dalam konteks global yang penuh ketegangan geopolitik, persaingan ekonomi, dan perang informasi, stabilitas citra kepemimpinan nasional menjadi aset strategis. Negara yang pemimpinnya terus-menerus dihina secara terbuka oleh bangsanya sendiri akan dipersepsikan sebagai negara yang rapuh secara sosial dan tidak solid secara politik.
Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memberikan pedoman yang sangat jelas terkait adab terhadap pemimpin. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 59) Ayat ini tidak memerintahkan ketaatan buta, tetapi menegaskan penghormatan terhadap otoritas yang sah, selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Dalam Islam, menjaga adab kepada pemimpin adalah bagian dari menjaga keteraturan dan mencegah kerusakan sosial yang lebih besar.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa memuliakan pemimpin Allah di dunia, maka Allah akan memuliakannya pada hari kiamat.”
(HR. Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa memuliakan pemimpin bukan berarti menutup mata dari kesalahan, melainkan menjaga cara, bahasa, dan niat agar kritik tidak berubah menjadi penghinaan yang merusak persatuan umat dan bangsa.
Demokrasi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak rakyat dan bagian dari kontrol kekuasaan. Namun kebebasan tanpa adab akan melahirkan kekacauan. Kritik yang bermartabat adalah kritik yang berbasis data, argumentasi rasional, dan bertujuan memperbaiki, bukan menjatuhkan martabat pribadi.
Al-Qur’an dengan tegas melarang penghinaan dan perendahan martabat sesama manusia, sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka.”
(QS. Al-Hujurat: 11)
Jika sesama rakyat saja dilarang saling menghina, maka terlebih lagi terhadap pemimpin bangsa yang membawa nama Indonesia ke forum-forum dunia, mulai dari diplomasi internasional, ekonomi global, hingga isu perdamaian dunia.
Menjaga marwah Pemimpin Bangsa berarti menjaga kehormatan Indonesia. Ini bukan soal mendukung atau menolak kebijakan tertentu, melainkan tentang cara bernegara yang beradab. Bangsa besar bukan bangsa yang bebas menghujat, melainkan bangsa yang mampu mengkritik dengan kecerdasan dan akhlak.
Di sinilah peran media, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi sipil menjadi sangat penting: mengedukasi publik agar ruang demokrasi tetap hidup, namun tidak kehilangan etika dan nilai moral.
Indonesia dibangun bukan hanya dengan kekuatan politik, tetapi juga dengan adab, akhlak, dan kebijaksanaan. Menjaga marwah Pemimpin Bangsa di mata dunia sejatinya adalah menjaga harga diri bangsa itu sendiri.
Karena pada akhirnya, kritik yang cerdas akan menguatkan negara, tetapi penghinaan yang liar hanya akan melemahkan Indonesia di hadapan dunia.